Layanan Donatur

Undang-Undang Pengelolaan Dana Zakat di Indonesia

Zakat termasuk ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan mencukupi biaya hidup sehari-hari atau memiliki kekayaan mencapai nisab. Zakat berfungsi sebagai modal pembangunan negara sehingga perlu dibuatkan peraturan undang-undang zakat yang mengatur tata cara penerimaan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Apakah dasar hukum pengelolaan dana zakat bagi masyarakat muslim di Indonesia

Pada era Orde Baru rakyat Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaat dana zakat. Baru pada tahun 1999 disahkan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa.

Mengapa lembaga amil zakat harus dibuatkan undang-undang pengelolaan dana zakat?

Beragam manfaat zakat akan terwujud bila terdapat dasar hukum yang mengatur kegiatan amil zakat mulai dari pengumpulan zakat, pengelolaan, hingga penyalurannya. Undang-undang zakat ini juga mengharuskan setiap lembaga amil zakat bersikap profesional dan amanah dalam menyalurkan dana zakat masyarakat Islam kepada mereka yang berhak menerima.

Selain itu, dengan pemberlakukan ketentuan hukum tentang zakat di Indonesia maka masyarakat muslim Indonesia bisa mendapatkan informasi yang tepat seputar pelaksanaan ibadah zakat. Peran negara dalam hal ini adalah sebagai penyedia sarana dan prasarana peribadahan warga negaranya sehingga tercipta pemerataan kemakmuran lahir dan batin di masyarakat.

Mari menghitung zakat kekayaan kita dan membayar melalui lembaga amil zakat!

Gambar & Teks: Dhini Wahyu Ningtyas

Penyunting: Khalida Wadhah

Alirkan Kebaikan

Baca Kabar Lainnya

Distribusi Air
Warga Desa Ngaluran-Demak Terima 27 Ribu Liter Air Bersih di Tengah Kekeringan
Gaza gaza
Tunisia Sambut Kedatangan Konvoi Global Sumud Flotilla dari Spanyol, Siap Berlayar Menuju Gaza
ykaki dompet dhuafa semarang
Box of Happiness: DD Jateng Hadirkan Senyum untuk Anak Pejuang Kanker di Semarang
ambulan dompet dhuafa
Ambulans Dompet Dhuafa Evakuasi Korban Berjatuhan di Gaza Utara
PAJAK dan ZAKAT
Apakah Zakat dan Pajak Sama? Memahami Perbedaan dan Keterkaitannya
brainrot dompet dhuafa
Brain Rot dan Gaya Hidup Islam, Menjaga Kesehatan Pikiran dan Jiwa
WhatsApp Image 2025-08-14 at 13.58
Dompet Dhuafa Jateng Serahkan Wakaf Sumur Bor kepada Penerima Manfaat di Blora dan Kendal
WhatsApp Image 2025-08-19 at 08.21
Dompet Dhuafa Jateng Hadir di Festival Jateng Syariah, Tingkatkan Literasi dan Edukasi ZISWAF
Peduli Sosial Umat
Larangan Islam untuk Acuh Terhadap Masalah Sosial, Menjadi Umat yang Peduli
kedamaian dalam hidup
Cinta Kedamaian dan Membangun Keharmonisan dalam Kehidupan dalam Ajaran Islam

Layanan Donatur