ZAKAT UNTUK OPERASIONAL PENDIDIKAN

Pertanyaan: Saya memiliki PAUD (pendidikan anak usia dini). Dari SPP murid, penghasilan PAUD hanya cukup untuk memberikan honor guru sebanyak 3 orang yang semuanya berstatus menikah dan sudah memiliki anak. Rata-rata honor tiap guru sekitar Rp 80.000 – Rp 100.000 per bulan selama 20 hari kerja. Melihat kondisi ini, adik saya ingin menitipkan zakat penghasilannya setiap bulan di PAUD saya untuk menambah penghasilan guru dan membantu biaya operasional PAUD. Bolehkah adik saya melakukan hal tersebut?…

Jawaban: Secara umum, pendistribusian zakat untuk sekolah merupakan persoalan kontemporer. Pada zaman Rasulullah ` tidak ada sekolah semacam PAUD dan sejenisnya yang menerima zakat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan lembaga pendidikan sebagai penerima zakat. Meskipun demikian, tidak semua persoalan yang tidak ada pada masa Rasulullah ` tidak ada hukumnya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang penyaluran dana zakat untuk lembaga pendidikan. Latar belakangnya disebabkan perbedaan dalam menafsirkan kata “fi sabilillah” yang terdapat pada Surah at-Taubah ayat 60.

Pertama, sebagian besar ulama mengatakan bahwa arti “fi sabilillah” ialah jihad atau perjuangan untuk membela agama Allah di medan pertempuran. Atas dasar ini, mereka tidak memperkenankan penggunaan dana zakat untuk lembaga pendidikan.

Kedua, “fi sabilillah” mencakup semua dimensi kebaikan, sebagaimana dikatakan oleh Imam ar-Razi. Tetapi, menurut sebagian besar ulama, pendapat ar-Razi lemah dikarenakan fungsi kata “innama” yang menunjukkan pembatasan ruang lingkup pada awal ayat akan hilang kalau kata “fi sabiilillah” diartikan meluas. Dalam hal ini, Rasyid Rida menguatkan cakupan fi sabilillah juga untuk semua unsur kepentingan umum atau orang yang mengurusi kepentingan umum seperti lembaga pendidikan, jembatan, dan pengajar.

Hemat kami, guru PAUD dapat menerima zakat dari hak fakir miskin bukan karena berprofesi sebagai guru, melainkan penghasilan yang disebutkan tadi membuat mereka layak menerima zakat. Dengan catatan, guru tersebut tidak memiliki usaha lain atau sumber penghasilan lain yang menjadikan dirinya berkecukupan, atau tidak ada pihak lain yang menjamin kebutuhannya.

Adapun untuk lembaga PAUD, jika PAUD tersebut khusus diperuntukkan kepada fakir miskin dan muslim, ia boleh menerima dana zakat. Namun, bila PAUD tersebut untuk seluruh masyarakat, sebaiknya membantunya dari dana sedekah, bukan zakat. Insya Allah, dengan cara ini kita dapat menghindari perselisihan pendapat. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami