ZAKAT UNTUK ANAK YATIM

Pertanyaan: Apakah kewajiban membayar zakat fitrah masih dibebankan bila seseorang meninggal dunia pada bulan Ramadan? Dan apakah seorang cucu yang yatim piatu dapat menerima zakat sedang ia diasuh oleh kakek dan neneknya yang mampu?…

Jawaban: Pertama, seseorang yang meninggal dunia pada bulan puasa tidak wajib lagi mengeluarkan zakat fitrah. Menurut kebanyakan ulama, kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada seseorang ketika matahari tenggelam di akhir Ramadan, yaitu memasuki tanggal 1 Syawal. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa waktu pembayaran zakat fitrah yaitu ketika fajar 1 Syawal terbit. Tetapi, sebagian besar ulama membolehkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktu wajibnya tiba.

Kedua, apabila maksud dari pertanyaan di atas apakah anak yatim boleh menerima zakat dari orang lain, maka jawabannya adalah bahwa status sebagai anak yatim tidaklah menjamin dirinya sebagai orang yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat. Sebab, ketika kebutuhannya telah terpenuhi, berarti ia tidak termasuk dalam golongan penerima zakat.

Jika kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Ia berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.

Dalam Islam, kedudukan kakek menggantikan kedudukan ayah ketika ia tiada. Maka, jika anak yatim diasuh kakeknya yang mampu, ia termasuk dalam kategori mampu atau kebutuhan dasarnya telah tercukupi. Karena itu, ia tidak berhak menerima zakat. Anak yatim yang tidak berhak menerima zakat bukan berarti kita membiarkannya begitu saja, melainkan ia dapat diberikan sedekah, santunan, dan kasih sayang.

Ketiga, seandainya yang dimaksud dengan pertanyaan kedua itu apakah anak yatim boleh menerima zakat dari kakek yang merawatnya, jawabannya adalah, sebagian besar ulama tidak membolehkan seseorang memberikan zakat kepada anak ke bawah (cucu hingga cicit). Begitu pula seseorang tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang tua ke atas (kakek atau nenek ke atas).

Cucu yang yatim menjadi tanggungan kakek dan neneknya sehingga seorang kakek atau nenek tidak boleh memberikan zakat kepadanya. Kakek dan nenek justru berkewajiban menafkahi cucunya yang yatim. Jadi, bila ia memberikan zakatnya kepada cucunya yang yatim, itu sama artinya ia tidak berzakat. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami