ZAKAT UANG PESANGON

Pertanyaan : Beberapa minggu yang lalu saya baru saja di-PHK dari perusahaan tempat saya bekerja dengan pesangon sebesar beberapa ratus juta rupiah. Pertanyaan saya, bagaimanakah cara menghitung zakat yang harus saya keluarkan?…

Penjelasan : Uang yang diperoleh dari pesangon termasuk kategori harta mustafad, yaitu harta yang datang tiba-tiba atau harta yang bukan berasal dari pengembangan suatu harta yang dimiliki. Para ulama harta harta mustafad termasuk yang wajib dizakati bila telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas). Dalam hal ini, ada perbedaan di kalangan ulama tentang waktu pengeluaran zakatnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Zakat harta mustafad dikeluarkan ketika harta tersebut telah disimpan selama satu tahun. Hal ini berdasarkan hadits, “Barang siapa yang mendapatkan harta, maka tidak ada kewajiban zakat hingga genap satu tahun” (HR. Tirmizi). Riwayat lain menyebutkan, “Tidak ada zakat atas suatu harta hingga genap (tersimpan) selama satu tahun.” Para ulama hadits menyatakan sanad hadits di atas bermasalah. Namun, para ahli fikih klasik menggunakan hadits tersebut sebagai dalil mengingat penerimaan para ulama secara massal terhadap hadits di atas. Meskipun demikian, jika penerima harta itu ingin mengeluarkannya pada saat menerima harta tersebut, maka selama ini telah mencapai nisab hal itu lebih baik. Sebab, dengan menyegerakan mengeluarkan zakat berarti menyegerakan sampainya hak-hak orang fakir miskin.
  2. Zakat harta mustafad tidak harus menunggu haul atau tersimpan selama satu tahun. Jadi, bila seseorang mendapatkan uang kaget, pesangon, hadiah, warisan, dan sejenisnya, lalu uang tersebut mencapai nisabnya, hendaklah ia segera mengeluarkan zakatnya. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, az-Zuhri, dan Umar bin Abdul Aziz. DR. Yusuf al-Qaradawi menguatkan pendapat yang kedua. Beliau mengatakan bahwa hadits yang menjadi dasar harus menunggu satu tahun itu bermasalah dari sisi sanad. Oleh karena itu, beliau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak harus menunggu satu tahun berdasarkan amalan sebagian sahabat.Menurut hemat kami, apabila tidak ada halangan untuk segera mengeluarkan zakat, sebaiknya pesangon yang diterima segera dikeluarkan zakatnya 2,5%. Penghitungannya, yaitu nilai pesangon yang diterima x 2,5% = nilai zakat yang dikeluarkan. Wallahualam .
  •  

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami