ZAKAT TUNJANGAN HARI RAYA

Pertanyaan: Apakah uang THR perlu dikeluarkan zakatnya? Jika ya, termasuk dalam zakat apa, dan bagaimana cara menghitung zakatnya?…

Jawaban: Seseorang mendapatkan uang THR karena statusnya sebagai karyawan pada suatu perusahaan atau tempat bekerja. Karena uang THR memiliki kedudukan yang sama dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan, maka jenis zakat atas uang THR adalah zakat penghasilan.

Cara menghitung zakat THR adalah menggabungkan uang THR yang diterima dengan gaji pada bulan saat menerima THR. Jika nilai THR dan gaji mencapai senilai dengan 653 kilogram gabah kering giling atau setara 522 kg beras (Rp 6.530.000,- untuk harga beras per kilogram Rp 10.000,-), berarti penghasilan (THR + gaji) pada bulan tersebut telah mencapi nisab. Nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah mengkalikan 2,5% dengan total penghasilan yang diterima. Wallahualam.

 

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami