ZAKAT TABUNGAN DAN BARANG BERHARGA

Pertanyaan: Mohon penjelasan tentang zakat simpanan berupa emas simpanan seperti logam mulia ataupun perhiasan emas. Bagaimanakah cara menghitungnya? Dan kapan harus dibayarkan?…

Jawaban:  Para ulama sepakat bahwa emas simpanan, uang, atau tabungan sejenisnya termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab (85 gram emas) dan genap satu tahun. Apabila seseorang memiliki emas simpanan dan uang tabungan, keduanya dihitung menjadi satu dalam pencapaian nisab. Sebab, emas dan uang memiliki ‘ilat dan kedudukan yang sama dalam syariat. Para ulama menerangkan keduanya sama-sama berperan sebagai standar harga. Untuk menghitung zakatnya, yaitu uang tunai + tabungan + investasi (bila ada) + emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan) x 2,5 persen = nilai wajib zakat yang harus dikeluarkan. Zakat tabungan, emas, dan perniagaan dikeluarkan setiap tahun. Adapun emas perhiasan (kepemilikannya untuk dipakai, bukan investasi atau simpanan), para ulama berbeda pendapat. Ada ulama berpendapat bahwa emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta

yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat ini merupakan pendapat ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah. Ulama yang lain berpendapat emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua termasuk pendapat ulama Hanafiyyah dan sebagian kalangan Hanabilah. Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sekali saja. Hemat kami, pendapat yang ketiga merupakan pendapat yang cukup kuat dan memberikan maslahat baik bagi muzaki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat). Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami