Assalamu’alaikum, Sahabat! Sebagai orang bijak nan taat pajak, bulan Maret dan April rasanya berapi-api, nih! Hal tersebut disebabkan karena Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia menetapkan sebagai waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika kamu taat bayar zakat, maka wajib tahu tentang zakat SPT pajak tahunan karena ini bagian dari proses pendewasaan.
Melansir dari situs pajak online, SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Buat lebih gampangnya, para golongan wajib pajak melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik personal atau dari pemotongan penghasilan perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun. Partisipasi SPT Tahunan 2023 menghitung laporan pajak yang telah Anda lakukan pada 1 tahun yang lalu, yakni 2022.
Pengisian SPT Tahunan memiliki periode yang berbeda tergantung jenis pajaknya. Untuk pph pribadi, maka batas waktu pelaporan pajak pribadi yaitu 31 Maret, sedangkan pelaporan pajak untuk badan usaha diberi waktu hingga 30 April.
Nah, di momen tersebut ada kabar baik juga bagi umat muslim yang taat membayar zakat. Sejak tahun 1999, lalu kembali dipertegas pada UU terbaru yaitu Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 menyebutkan bahwa menunaikan kewajiban zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Iya, Anda tidak salah baca, kok!
Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba atau pendapatan sisa kena pajak bermaksud agar wajib pajak tidak terkena beban ganda. Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 menyebutkan tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak ditulis dalam Pasal 22 UU 23/2011 berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Sedangkan, badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan kemudian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 yang berlaku sejak tanggal 11 Juni 2012. Lembaga atau badan amil zakat tersebut diantaranya adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Dhuafa Republika.
Maka dari itu, pastikan Anda membayar zakat di lembaga resmi untuk menunjukkan bukti pembayaran saat mengisi SPT tahunan. Jadi, jangan ragu-ragu menunaikan zakat melalui lembaga seperti Dompet Dhuafa karena bukti pembayaran dapat digunakan sebagai pengurang dari penghasilan kena pajak dan sudah diatur dalam undang-undang.
Nah, tadi sudah jelas sekali bahwa membayar zakat di lembaga resmi dapat meringankan pembayaran penghasilan kena pajak. Supaya mudah kebayang, perhatikan ilustrasi perhitungan di bawah ini, ya!
Berbagi itu menyenangkan dan bentuk kepedulian, seperti sharing tutorial. Perhatikan tata cara di bawah ini untuk mendapatkan bukti setor zakat yang dapat digunakan untuk pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Pembayaran zakat dapat dilakukan secara daring, ya!
- Arahkan jarimu atau kursor ke Portal Digital Dompet Dhuafa untuk membayar zakat penghasilan atau zakat maal saat harta sudah mencapai nisab. Klik tautan tersebut, ya!
- Anda juga bisa berzakat melalui rekening transfer BSI : 33.11.55.77.41 atas nama Dompet Dhuafa Republika.
- Setelah bayar, ada pilihan cara konfirmasi pembayaran, nih! Anda dapat melakukannya melalui WA 0815-7798-783. Masukkan nomor referensi untuk mendapatkan bukti setor zakat.
- Unduh soft file bukti setor zakat. Bukti ini sah untuk penyetoran laporan pajak. Jangan lupa sisipkan saat mengisi SPT, ya!
Bagaimana, mudah bukan? Jangan khawatir saat menunaikan kewajiban zakat malah memberatkan. Justru, zakat ringankan SPT pajak tahunanmu. Di sisi lain, Anda juga berkontribusi membantu saudaramu yang membutuhkan supaya masa depannya menjadi sejahtera.
.
.
Sumber : @ddjateng