ZAKAT PERTANIAN

Pertanyaan: Kami dapat hasil panen padi sebesar 3 ton dengan hasil bersihnya 2,5 ton. Berapakah zakat yang harus saya bayarkan?…

Jawaban:Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 Kg gabah kering giling atau setara dengan 522 Kg beras. Nilai zakat yang harus dikeluarkan dalam pertanian adalah 10% jika pengairannya menggunakan air sungai atau tadah hujan. Tetapi jika pengairannya membutuhkan pembiayaan, maka nilai zakat yang dikeluarkan adalah 5%. Lalu bagaimana dengan biaya operasional, apakah mengurangi nilai zakat pertanian? Sebagian besar ulama berpandangan bahwa utang dan biaya operasional untuk membayar pekerja tidak termasuk pengurang nilai zakat. Jadi, apabila yang Anda maksud adalah hasil bersih itu berupa berasnya, maka nilai zakat 10% atau 5% dihitung dari yang 2,5 ton. Akan tetapi, bila yang Anda maksudkan hasil bersih itu setelah dikurangi biaya operasional, menurut pendapat sebagian besar ulama zakat yang dikeluarkan dari 3 ton tersebut. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami