ZAKAT PERNIAGAAN

Pertanyaan: Saya mendapat penghasilan kotor per bulan sekitar Rp 7,5 juta. Pengeluaran per bulan rata-rata Rp 3,5 juta. Sisanya saya alokasikan untuk modal bisnis, dan tabungan umrah untuk orang tua. Saya usahakan selalu mengeluarkan sedekah paling tidak 10% dari pendapatan kotor saya. Pertanyaan saya, zakat apa sajakah yang harus saya keluarkan (selain zakat fitrah)? Dan berapakah besarnya zakat yang harus saya keluarkan?…

Jawaban: Berdasarkan pemaparan Anda, penghasilan Anda telah mencapai nisab zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang bekerja sebagai karyawan, baik tetap maupun lepas, di mana penghasilannya telah mencapai nisab (senilai 653 kilogram gabah kering giling (setara 522 kg beras) atau 5 wasaq). Nilai zakatnya adalah 2,5%. Kalau Anda mengeluarkannya 5% atau 10% sebagai zakat, maka hal itu tidak masalah. Ada sebagian ulama yang berpendapat demikian dengan menganalogikan zakat penghasilan dengan zakat pertanian, baik dari sisi nisab maupun prosentase (nilai) zakat yang dikeluarkan. Tetapi, sebagian besar ulama kontomporer berpendapat nilai zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah 2,5%.

Seandainya Anda menggunakan sebagian dari penghasilan untuk berbisnis, berarti Anda juga berkewajiban mengeluarkan zakat perniagaan. Zakat perniagaan dilakukan saat kepemilikan harta itu genap satu tahun. Kewajiban ini berlaku apabila nilai harta perniagaan Anda (uang tunai yang belum dikeluarkan zakatnya dalam satu tahun + uang tunai dari bisnis + nilai barang dagangan + piutang – utang) telah mencapai nisab senilai 85 gram emas. Prosentase zakatnya adalah 2,5%.

Apabila sebagian dari harta yang Anda gunakan untuk bisnis itu berasal dari penghasilan yang Anda keluarkan zakatnya, maka pada saat mengeluarkan zakat perniagaan Anda dapat mengurangi terlebih dahulu dengan nilai dari harta yang sudah dizakati yang tergabung dalam harta niaga tersebut. Sebagai ilustrasi, nilai harta perdagangan Anda Rp 100 juta. Pada tahun berjalan, Anda menambahkan Rp 10 juta dari penghasilan yang sudah Anda keluarkan zakatnya. Maka, harta niaga yang wajib Anda zakati adalah Rp 100 juta – Rp 10 juta = Rp 90 juta. Nilai zakat yang Anda keluarkan adalah 2,5% dari 90 juta = Rp 2.250.000,-. Hal ini berlaku berdasarkan kaidah “satu harta tidak dikeluarkan zakatnya dua kali dalam satu tahun”. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami