ZAKAT MOBIL

Pertanyaan: Apakah mobil termasuk kekayaan yang harus dizakati?…

Jawaban: Pada dasarnya, hukum asal mobil adalah harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sebab, fungsi utama mobil adalah sarana penunjang hidup seseorang. Para ulama disebut dengan qunyah. Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah `, “Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya” (HR. Bukhari). Imam Muslim juga menyebutkan suatu riwayat hadits, “Tidaklah seorang muslim kewajiban menzakati hamba sahayanya kecuali zakat fitrah.”

Kedudukan mobil sebagai sarana penunjang hidup dapat kita kiaskan pada kuda tunggangan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati mobil yang ia miliki. Meskipun demikian, status mobil sebagai harta tidak wajib dizakati dapat berubah menjadi harta yang wajib dizakati bila status dan fungsi mobil itu berubah. Mobil seseorang berubah menjadi harta wajib zakat bila mobil tersebut berstatus sebagai barang dagangan atau bekerja sebagai barang sewaan.

Jika mobil yang dimiliki berubah status menjadi barang dagangan, mobil itu harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat perdagangan. Zakat perdagangan yang dikeluarkan oleh seseorang yang hartanya telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun. Untuk orang yang berbisnis mobil, maka zakat yang dikeluarkan dari nilai mobil tersebut dan bukan keuntungannya saja. Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5%.

Berbeda dengan bila fungsi mobil itu menjadi barang sewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya. Syekh Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama International yang berdomisi di Qatar, berpendapat bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 10% setelah dikurangi biaya operasional. Sedangkan nisab seseorang mulai berkewajiban mengeluarkan zakat adalah penghasilan sewa tersebut mencapai 653 kg beras atau setara dengan batasnya. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami