Zakat mal diberikan kepada siapa? Menjadi pertanyaan setiap muslim yang ingin memastikan bahwa hartanya tersalurkan dengan benar sesuai syariat. Zakat mal atau zakat harta, bukan sekadar ritual yang dilakukan untuk gugur kewajiban, zakat mal adalah bentuk kepedulian umat Islam untuk mendukung kesejahteraaan umat.
Ulama Quraish Shihab menjelaskan dalam salah satu video di kanal platform media sosial, bahwa dalam proses mencari harta seorang muslim bisa jadi luput dari proses yang tidak baik. Bisa jadi ada proses buruk yang tidak kita sadari dalam memperoleh harta. Oleh sebab itu, zakat mal dapat membantu untuk membersihkan harta kita dari dampak buruk. Zakat mal juga dapat menyucikan jiwa kita dari rasa serakah terhadap harta.
Baca Juga: Zakat Maknanya untuk Umat Islam dalam Al Quran
Zakat Mal Diberikan Kepada Siapa: Delapan Asnaf Sesuai Al-Quran
Zakat mal diberikan kepada siapa saja telah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Allah Swt. secara gamblang memerintahkan bahwa penerima zakat hanyalah untuk delapan asnaf, yaitu
- Kelompok fakir, adalah orang-orang yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Kelompok miskin, adalah orang-orang yang serba keurangan, tidak berharta, tidak memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
- Amil zakat, yakni orang atau lembaga yang secara sah ditunjuk dan diberi wewenang untuk mengelola dana zakat.
- Mualaf yang dalam kondisi sulit secara ekonomi.
- Fi sabilillah mereka yang sedang berjuang di jalan Allah. Zaman dahulu, orang yang berjuang di jalan Allah digambarkan sebagai insan yang berperang. Namun, saat ini para ulama kontemporer memperluas maknanya menjadi segala aktivitas yang terpuji dan bermanfaat untuk menyebarkan dan menegakkan kalimat Allah. Hal tersebut bisa mencakup seperti menuntut ilmu untuk menjadi pribadi yang memberi manfaat bagi umat. Membangun fasilitas keagamaan seperti masjid, rumah sakit, atau madrasah. Serta kegiatan dakwah untuk menyiarkan agama Islam agar dapat menjangkau lebih banyak orang.
- Kelompok riqab, yakni budak yang ingin memerdekakan diri tapi tidak mampu.
- Gharimin adalah orang-orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar utangnya. Namun dengan catatan, utang yang dimiliki adalah untuk kebutuhan pribadi atau untuk kebaikan banyak orang, bukan utang yang mubah dan bukan utang untuk maksiat.
- Serta ibnu sabil yakni musafir yang sedang dalam perjalanan jauh namun kehabisan bekal. Kelompok ini berhak menerima zakat untuk membantu menyelesaikan perjalanan untuk kembali ke tempat asalnya.
Zakat Mal Diberikan Kepada Siapa: Prinsip Larangan Memberi Kepada yang Tidak Berhak
Dalam proses distribusi, zakat mal tidak bisa diberikan kepada muzakki, kepada orang kaya yang masih mampu bekerja, apalagi diberikan kepada negara. Zakat hanya berhak diberikan kepada delapan asnaf.
Sebagaimana yang dikemukakan dalam hadis sahih, “Ada dua orang yang mengabarkan kepadaku bahwa mereka berdua telah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu haji wada’, sementara beliau sedang membagikan zakat. Mereka berdua meminta kepada beliau sebagian dari zakat tersebut. Lalu beliau mengangkat pandangannya kepada kami, kemudian menundukkannya, dan beliau melihat kami adalah orang yang kuat (mampu bekerja). Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kalau kalian berdua menginginkannya, maka kami akan memberikan kepada kalian berdua. Dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.’” (HR. Ahmad, 38: 162; Abu Dawud no. 1633; An-Nasa’i, 5: 99-100; sanadnya sahih).
Prinsipnya, selama seseorang tidak masuk ke dalam delapan golongan asnaf penerima zakat, maka tidak berhak baginya untuk menerima dana zakat dalam bentuk uang tunai maupun manfaat dari program sosialnya.
Perintah Zakat Mal dalam Al-Quran dan Praktiknya
Islam menempatkan zakat setara dengan ibadah shalat. Kedua ibadan ini menjadi pondasi yang selalu diperintahkan bersamaan dan berulang kali dalam Al-Quran. Zakat dan shalat menjadi pondasi untuk membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Allah berfirman, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah ayat 110).
Ketika pertama kali diwajibkan, Rasulullah menerapkan zakat mal secara luas. Zakat menjadi instrumen sosial yang menjamin pemerataan harta di tengah masyarakat muslim. Selain menjadi sarana ibadah untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah, zakat juga menjadi mekanisme distribusi kekayaan agar tidak terpusat di tangan segelintir orang. Pada masa Nabi, penyaluran zakat dilakukan langsung kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pengelolaan Zakat Mal di Indonesia Saat Ini
Di Indonesia, konsep asnaf masih sangat relevan dan berlaku luas. Fakir dan miskin menjadi prioritas utama, agar ketimpangan sosial tidak semakin melebar. Selain itu, zakat untuk fi sabilillah kini mencakup pendanaan dakwah, pendidikan Islam, hingga bantuan pendidikan untuk santri, yatim, dan dhuafa. Konteks riqab dan musafir (ibnu sabil) dapat diterapkan dalam bentuk dukungan kepada korban perdagangan manusia atau pengungsi yang sedang mencari suaka.
Penyaluran zakat juga dijelmakan menjadi program-program sosial, pendidikan, dan dakwah yang dapat menunjang kesejahteraan umat. Misalnya seperti beasiswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, bantuan kesehatan rumah sakit, ambulans, ataupun klinik, dan lain sebagainya. Sehingga dana zakat tidak hanya bersifat “memberikan ikan”, melainkan “memberi kail” kepada delapan golongan asnaf, untuk mereka dapat menjadi berdaya, mandiri, dan mengubah kelas sosial dari mustahik menjadi muzakki.
Memahami “Zakat Mal Diberikan Kepada Siapa” dengan Bijak
Pertanyaan “zakat mal diberikan kepada siapa?” membawa kita pada inti pesan Islam bahwa zakat mal bukan sekadar amal, melainkan sebuah alat sosial untuk menciptakan keadilan dan keberkahan. Seorang muzaki haruslah mampu menyalurkan zakat secara tepat, yakni kepada pihak yang berhak dan sesuai kerangka syariat. Zakat yang ditunaikan dengan penuh keimanan akan membersihkan harta, mempererat persaudaraan, dan memastikan keberlanjutan dakwah Islam. Semoga kita termasuk dalam golongan yang memberikan bantuan dengan bijak.
