ZAKAT INVESTASI

Pertanyaan: Apakah tanah sebagai investasi jangka panjang termasuk harta wajib zakat? Lalu bagaimanakah cara mengeluarkan zakat tanah yang menjadi sarana investasi jangka panjang?…

Jawaban: Ulama sepakat bahwa hukum asal tanah tidak termasuk harta wajib zakat. Sebab, status asli harta berupa tanah sebagai penunjang kehidupan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah `, “Tidak ada kewajiban zakat bagi orang muslim atas hamba sahayanya dan kuda tunggangannya” (HR. Bukhari Muslim). Mereka menamakan harta tersebut dengan harta untuk qunyah. Di saat yang sama, ulama juga menyepakati tanah yang dijualbelikan sebagai objek bisnis menjadi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun bila telah mencapai nisab. Sebab, ketika tanah itu diperjualbelikan, statusnya telah menjadi barang dagangan di mana barang dagangan merupakan harta wajib zakat. Lantas, bagaimana dengan tanah yang dimaksudkan sebagai barang investasi jangka panjang dan akan dijual saat terdesak?

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dengan membeli dan akan dijual pada masa mendatang dengan harapan mendapat keuntungan dianggap barang dagangan. Dengan demikian, pemilik tanah tersebut harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun atas nilai tanah tersebut.

Ulama mazhab Maliki membagi perdagangan dalam dua kategori. Pertama, pedagang al-mudir, yaitu pedagang yang setiap saat menawarkan barang. Ia berkewajiban menzakati barang dagangannya setiap tahun. Ketentuan ini dapat berlaku bagi orang-orang yang berbisnis properti yang selalu melakukan penjualan setiap waktu. Kedua, pedagang al-muhtakir, yaitu pedagang yang menyimpan barang untuk jangka panjang. Pedagang seperti ini tidak menjual barangnya setiap waktu. Akan tetapi, ia berniat menahan hartanya untuk beberapa tahun dan menjualnya setelah ia mendapatkan keuntungan. Menurut ulama Malikiyyah, pedagang kedua berzakat setelah menjual hartanya satu tahun ke belakang. Sebagian besar ulama tidak membedakan antara kedua tipe pedagang tersebut sehingga mereka wajib mengeluarkan zakat setiap tahun.

Menurut hemat kami, pendapat mazhab Maliki itulah pendapat yang cukup kuat. Jika seseorang membeli tanah untuk investasi jangka panjang, berarti tanah itu bukanlah sebagai barang dagangan. Ia telah berniat untuk tidak menjual tanah itu dalam beberapa waktu. Selama waktu tersebut, status tanah menjadi tanah qunyah. Karenaya, ia tidak berkewajiban menzakatinya. Ia baru berkewajiban menzakatinya setelah menjual tanah itu satu kali untuk satu tahun yang berlalu.

Perubahan status dari qunyah ke barang dagangan ditandai saat pemilik tanah investasi itu berniat dan memulai aktivitas penjualan tanahnya. Hanya saja, dalam kurun waktu tunggu, tidak selayaknya bila ia membiarkan tanahnya tidak dimanfaatkan sama sekali. Sepatutnya ia menyewakan tanah itu dan mengeluarkan zakatnya dari hasil sewa tanah. Seseorang yang memiliki tanah investasi yang cukup luas lalu tidak dimanfaatkan, berarti ia telah melakukan pemborosan yang merupakan perbuatan terlarang dalam ajaran Islam. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami