ZAKAT HASIL TUNJANGAN JAMSOSTEK

Pertanyaan: Baru-baru ini, alhamdulillah kami menerima tunjangan jamsostek suami. Terus terang, kami tidak yakin rezeki itu termasuk ke dalam golongan yang mana? Dan, berapa persenkah kami harus mengeluarkan zakatnya?…

Jawaban:Harta berupa santunan kecelakaan, kematian atau tunjangan hari tua termasuk kategori harta mustafad. Harta mustafad adalah harta tunai yang diterima selain dari bisnis. Contoh harta mustafad lainnya adalah harta warisan, hadiah atau penjualan sesuatu yang bukan untuk bisnis. Para ulama berpandangan bahwa harta mustafad wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Jika santunan atau tunjangan hari tua senilai dengan 85 gram emas, berarti ia telah mencapai nisab. Hanya saja, dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang waktu kewajiban mengeluarkan zakatnya. sebagian ulama berpandangan bahwa zakat dikeluarkan saat menerima uang tersebut. 

Artinya, kontesnya tidak harus menunggu satu tahun atau haul. Pendapat ini sesuai dengan pandangan Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz, Imam az-Zuhri, dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan ketika penerimaan sudah tersimpan genap satu tahun. demikian, jika orang yang memiliki harta tersebut mengeluarkan zakatnya sebelum haul, hal ini diizinkan berdasarkan hadits Abbas ra. Syekh Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama Internasional memperkuat pendapat yang kedua di mana harta mustafad dikeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila tunjangan tersebut mencapai nisab, maka Anda dapat mengeluarkan zakatnya 2,5%. hal ini diizinkan berdasarkan hadits Abbas ra. Syekh Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama Internasional memperkuat pendapat yang kedua di mana harta mustafad dikeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila tunjangan tersebut mencapai nisab, maka Anda dapat mengeluarkan zakatnya 2,5%. hal ini diizinkan berdasarkan hadits Abbas ra. Syekh Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama Internasional memperkuat pendapat yang kedua di mana harta mustafad dikeluarkan zakatnya tanpa harus menunggu haul atau genap satu tahun. Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila tunjangan tersebut mencapai nisab, maka Anda dapat mengeluarkan zakatnya 2,5%. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami