ZAKAT HASIL PETERNAKAN

Pertanyaan: Jika saya memiliki usaha peternakan dengan jumlah kepemilikan sapi sebanyak 200 ekor, berapakah jumlah zakat yang harus saya bayarkan? Sebagai catatan, pakan ternak saya beli sendiri, sapi tidak digembalakan di padang rumput. Manfaat yang diperoleh dari peternakan ini adalah susu segar dan produk turunannya!…

Penjelasan: Para ulama menjelaskan bahwa hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut antara lain mencapai nisab, genap satu tahun, makanannya bersumber dari gembala atau sebagian besar dari padang gembala dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penambahan jumlah, dan kepemilikannya bukan untuk dipekerjakan.

Sebagian besar ulama berpendapat binatang ternak yang wajib dizakati adalah yang sebagian besar makanannnya bersumber dari padang gembala. Imam al-Lais dan Imam Malik berpendapat binatang ternak yang merupakan wajib zakat adalah ternak yang makanannya diperoleh dari padang gembala atau lainnya. Menurut hemat kami, pendapat inilah yang merupakan pendapat yang kuat.

Terkait dengan masalah Anda, kepemilikan 200 ekor sapi tersebut bukan untuk dikembangbiakkan, melainkan untuk memperoleh susunya. Oleh karena itu, zakat yang dikeluarkan dari hasil susunya, bukan dari nilai sapinya. Hukumnya pun mengikuti ketentuan zakat pertanian. Jika nilai hasil perahannya dalam satu bulan mencapai nisab sebanyak 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras, maka zakat yang dikeluarkannya adalah 5% sebelum dikurangi biaya pokok dan 10% setelah dikurangi biaya pokok. Demikian pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi.  Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami