ZAKAT HARTA HASIL SEWA MENYEWA

Pertanyaan: Kami mempunyai tanah sawah yang disewakan. Berapa persenkah besar zakat yang harus dikeluarkan? Siapakah yang harus membayar zakat, pemilik atau penyewa? Termasuk kategori zakat apakah hal seperti ini?…

Jawaban: Apabila penyewa menyewa dengan membayar uang kepada Anda, misalnya menyewa 5 tahun senilai Rp 5 juta, maka pemilik tanah mengeluarkan zakat atas uang sewa yang ia terima pada saat menerima uang sewa tersebut.

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradawi, zakat atas uang sewa adalah 10% jika zakat dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional, dan 5% jika zakat dikeluarkan dari hasil terima.

Ulama sepakat membolehkan sistem sewa semacam ini. Adapun sistem sewa tanah dengan pembayaran bagi hasil dari hasil tanah tersebut, ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka membolehkan hal tersebut berdasarkan sistem yang diberlakukan Rasulullah ` terhadap tanah Khaibar. Sebagian yang lain membolehkan dengan syarat bibit tanaman berasal dari pemilik tanah. Dalam fikih (hukum Islam), metode terakhir dikenal dengan sebutan  muzara’ah.

Hemat penulis, menyewakan tanah dengan bayaran sewa dari sebagian hasil tanah atau sawah yang ditanami diperbolehkan. Bibit dapat berasal dari pemilik tanah atau pekerja, dengan syarat berdasarkan prinsip keadilan. Pendapat ini mengikuti pendapat Imam Mawardi, Ibnu Qayyim, dan ulama yang lainnya. Kalau menggunakan metode ini, maka sistem zakatnya adalah pemilik tanah dan penggarap tanah menzakati hasil panen yang menjadi jatahnya masing-masing. Pencapaian nisabnya berdasarkan nilai hasil panen yang diperoleh. Adapun prosentase zakat yang dikeluarkan sebesar 10% dari bagian yang diterima bila sistem pengairannya berasal dari air hujan atau sungai, dan 5% dari hasil yang diperoleh bila pengairannya mengeluarkan pembiayaan.

Sebagai ilustrasi, Pak Ahmad seorang pemilik tanah, Pak Hamid penyewa tanah yang akan bercocok tanam. Keduanya bersepakat bagi hasil pertanian dengan benih dari Pak Hamid. Ketika panen, tanah pak Ahmad menghasilkan 3 ton beras. Sistem pengairannya berasal dari pembelian air disel. Prosentase bagi hasilnya adalah 40:60, 40% untuk Pak Ahmad dan 60% untuk Pak Hamid. Jika diperhatikan, hasil pertanian itu telah mencapai nisab karena lebih dari 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras (5 wasaq). Dengan demikian, Pak Ahmad dan Pak Hamid masing-masing mengeluarkan zakat 5% dari bagi hasil yang mereka terima. Wallahualam.

Previous
Next

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami