ZAKAT FITRAH

Pertanyaan: Bolehkah membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak harus dalam bentuk makanan pokok?…

Jawaban: Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah ` mewajibkan zakat fitrah satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki- laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau ` memerintahkan pelaksanaannya sebelum orang-orang keluar untuk salat” (HR. Bukhari Muslim).

Lantas, bolehkah seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang? Ada tiga pendapat ulama menanggapi hal ini, yaitu sebagai berikut.

Pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah dan yang lainnya menggunakan qimah (mata uang). Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyyah.

Kedua, tidak dibolehkan membayar zakat dengan qimah (mata uang). Pendapat ini dinyatakan oleh ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Ketiga , dibolehkan membayar zakat dengan qimah (mata uang) bila terdapat maslahat. Demikian pendapat Ibnu Taimiyyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, jilid 25/82.

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dimungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam, tidak hanya bahan makanan pokok. Kadangkala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syekh Yusuf al-Qaradawi memberikan argumentasi yang cukup kuat mengapa Rasulullah ` pada waktu itu memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham sehingga akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Oleh sebab itu, jika beliau ` memerintahkan zakat dalam bentuk uang, tentu akan membebani umat muslim. Berbeda halnya dengan kondisi dewasa ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan mengandung maslahat. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami