ZAKAT EMAS

Pertanyaan: Saya berencana menyisihkan sebagian penghasilan saya guna keperluan investasi pendidikan anak. Karena beberapa pertimbangan, bentuk investasi yang saya gunakan adalah emas logam mulia. Bagaimana hukum zakat atas emas tersebut? Kemudian, profesi saya sebagai seorang profesional menuntut adanya simpanan untuk hari tua. Salah satu media yang saya gunakan adalah emas logam mulia. Mohon penjelasan mengenai hukum zakat atas simpanan hari tua saya!…

Jawaban: Pertama, ulama sepakat bahwa emas termasuk harta wajib zakat. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki simpanan berupa logam mulia atau dinar, ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya 2,5% setiap tahun. Kewajiban ini berlaku bila nilai yang dimiliki (digabung dengan uang dan harta perniagaan yang ia miliki) telah mencapai nisab (85 gram emas).

Kedua, seseorang yang memiliki simpanan berupa emas, selama emas itu (ketika digabungkan dengan uang dan bila ada dengan aset perniagaan) telah mencapai nilai 85 gram emas, maka pemiliknya berkewajiban mengeluarkan zakat 2,5% setiap tahun. Wallahualam.

Previous
Next

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami