ZAKAT DEPOSITO

Pertanyaan: Saya memiliki deposito yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih. Nilai depositonya sebesar Rp. 100.000.000,- Apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta? Berapakah besar zakat harta yang harus saya keluarkan, dan bagaimanakah cara penghitungannya?…

Jawaban: Apabila seseorang memiliki deposito yang mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun (berdasarkan kalender Hijriah), ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya 2,5%. Zakat tersebut dikeluarkan setiap tahun oleh seseorang yang hartanya mencapai nisab dan genap satu tahun. Menurut pemaparan Anda, deposito Anda telah mencapai nisab dan telah genap satu tahun. Nilai zakatnya adalah Rp 100 juta x 2,5% = Rp 2,5 juta. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami