ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI

Salah satu tujuan zakat adalah mengentaskan masyarakat miskin dari jurang kemiskinan. Seseorang yang semula berstatus sebagai penerima zakat, setelah menerima zakat dapat mengubah hidupnya menjadi muzaki (pemberi zakat). Seharusnya, zakat menciptakan perubahan status sosial ke arah yang lebih baik. Salah satu upaya realisasi tujuan tersebut, berbagai lembaga zakat menerapkan konsep pemberdayaan ekonomi. Lembaga zakat membuat sistem distribusi zakat yang mampu mengentaskan fakir miskin dari jurang kemiskinan. Bagaimanakah hukumnya dalam fikih?…

Pemberian modal baik dalam bentuk uang maupun barang dibolehkan oleh sebagian besar ulama karena bertujuan memberdayakan ekonomi umat. Mereka membolehkan pemberdayaan ekonomi semacam ini.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami