WAKAF

Pertanyaan: Sifat donasi wakaf, apakah saat saya memiliki kelebihan dana saja baru saya wakaf atau bagaimana? Apakah perbandingan zakat profesi dengan wakaf? Sepengetahuan saya, zakat harus didahulukan. Tetapi, saya mendengar hadits bahwa salah satu amal yang akan dihitung kelak pada saat hari perhitungan Allah adalah harta yang diwakafkan. Benarkah pemahaman saya ini?…

Jawaban: Sesungguhnya wakaf termasuk kategori sedekah. Tetapi ada beberapa ketentuan yang membedakan antara sedekah secara umum dan wakaf. Rasulullah `pernah mengatakan kepada Umar bin Khattab mengenai tanah Khaibar yang menjadi hak Umar, “Dirimu dapat memegang hak atas tanah itu dan sedekahkan hasilnya.” Jika seseorang mewakafkan hartanya, berarti ia membebaskan dirinya sendiri untuk memanfaatkan harta tersebut dan menyerahkannya untuk Allah. Ini artinya, harta tersebut diserahkan untuk kepentingan bersama. Dalam wakaf tidak ada ketentuan minimal harta wakaf. Harta yang diwakafkan adalah harta yang dapat digunakan berkali-kali atau tidak sekali pakai. Untuk konteks modern saat ini, wakaf dapat dilakukan dengan donasi tunai. Para ulama membolehkan wakaf dengan metode semacam ini. Secara syarak, wakaf tunai tidak memiliki batasan minimal dan maksimal. Bila ada batasan minimal, biasanya hal itu terkait dengan managemen, bukan terkait dengan keabsahan wakaf. Misalnya, wakaf tunai dengan nilai minimal Rp 50 ribu, nilai ini sama dengan tanah 1 meter.

Adapun perbedaan zakat penghasilan dengan wakaf adalah, zakat adalah beban kewajiban yang inheren dengan harta tertentu ketika harta tersebut memenuhi kriteria, sedangkan wakaf adalah memberikan hak guna atas suatu harta kepada umat muslim. Zakat hukumnya wajib, sedangkan wakaf hukumnya sunah. Jadi, sesuatu yang wajib harus didahulukan daripada yang sunah. Mendahulukan zakat bukan berarti mengurangi kedudukan wakaf yang sangat tinggi dalam Islam. Untuk amal yang dihisab pada hari Kiamat, semua amal manusia akan dihisab Allah . Salah satu hadits Rasulullah ` menyebutkan bahwa Allah akan mempertanyakan hamba-hamba-Nya tentang harta, dari mana didapat, dan ke mana dibelanjakan. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami