Layanan Donatur

Syarat-Syarat Wakaf

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D.

Sebelum mengerti tentang syarat wakaf, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu wakaf. Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Nah, apakah Sahabat sudah tahu tentang wakaf? Wakaf juga akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.

Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :

Nah, apakah Sahabat sudah tahu tentang wakaf? Wakaf juga akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.

Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu : 

1. Wakif
Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:

  • merdeka
  • berakal sehat
  • dewasa
  • tidak dibawah pengampunan

2. Mauquf

Syarat Mauquf benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Harus mempunyai nilai,
  • Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
  • Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
  • Telah menjadi milik si wakif.

3. Mauquf Alaih

Syarat Mauquf ‘Alaih; Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:

  • Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
  • Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
  • Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.

4. Sighat
Syarat Shighat; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:

  • Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
  • Shighat tidak diikuti syarat bathil.
  • Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
  • Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Nah, apakah Sahabat sudah bisa memenuhi syarat wakaf? Jangan ragu lagi untuk berwakaf ya!

Gambar & Teks: Dhini Wahyu Ningtyas

Penyunting: Khalida Wadhah

Alirkan Kebaikan

Baca Kabar Lainnya

1
Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia
69
Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah
68
Astagfirullah, Begini Jadinya Sedekah atau Zakat dari Judi Bola!
67
Hikmah Sedekah Bisa Sembuhkan Penyakit
144
Cara Menghitung Zakat Saham dan Rezeki Nomplok, Mudah!
65
5 Adab Mengeluarkan Zakat Secara Benar dan Ikhlas
64
Puasa Tanpa Zakat Fitrah? Nggak Sempurna
63
Tanda Akhir Zaman
62
Kapan Waktu Tepat Pembayaran Zakat Fitrah?
61
Menghitung Zakat Bisnis Properti Sewa Rumah dan Kamar Kost

Layanan Donatur