K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D.

Sebelum mengerti tentang syarat wakaf, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu wakaf. Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Nah, apakah Sahabat sudah tahu tentang wakaf? Wakaf juga akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :
Nah, apakah Sahabat sudah tahu tentang wakaf? Wakaf juga akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :
1. Wakif
Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
- merdeka
- berakal sehat
- dewasa
- tidak dibawah pengampunan
2. Mauquf
Syarat Mauquf benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Harus mempunyai nilai,
- Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
- Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
- Telah menjadi milik si wakif.
3. Mauquf Alaih
Syarat Mauquf ‘Alaih; Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
- Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
- Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
- Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.
4. Sighat
Syarat Shighat; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
- Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
- Shighat tidak diikuti syarat bathil.
- Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
- Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Nah, apakah Sahabat sudah bisa memenuhi syarat wakaf? Jangan ragu lagi untuk berwakaf ya!