Layanan Donatur

Pengertian Wakaf Menurut 4 Madzhab dan Undang-Undang

Istilah wakaf saat ini sudah cukup populer di telinga masyarakat, namun hingga detik ini masih banyak pula yang belum tahu apa arti wakaf sebenarnya. Pengertian wakaf masih dianggap sama dengan zakat maupun sedekah, namun ternyata wakaf itu berbeda. Lantas, apa itu wakaf menurut berbagai perpektif? Simak ulasan lengkapnya melalui artikel berikut

Arti Wakaf dari Berbagai Sumber
Secara bahasa, wakaf diambil dari kata wakaf (berasal dari bahasa Arab: وقف‎, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف‎, (awqāf); bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) yang artinya “menahan” atau “berhenti”. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Secara dasarmya, wakaf adalah menahan suatu benda atau barang dan menyalurkan manfaatnya untuk penerima manfaat yang membutuhkan. Dalam agama Islam, selain zakat, wakaf juga merupakan instrumen keuangan syariah yang dapat digunakan untuk ekonomi dan kesejahteraan penerima manfaat. Dengan kata lain wakaf yakni menyerahkan kepemilikan harta manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan digunakan untuk diambil manfaatnya oleh umat. Semoga hal tersebut membuat kita selama dunia dan akhirat.

Ulama 4 madzhab yang merupakan para ahli fiqih memiliki sedikit berbeda pandangan terkait pengertian wakaf. Berikut pengertian wakaf menurut pendapat 4 imam madzhab, yaitu:

1. Wakaf Menurut Madzhab Hanafiyah

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203)

2. Wakaf Menurut Madzhab Malikiyah

 Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).

3. Wakaf Menurut Madzhab Syafi'iyah

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan atas suatu benda (harta) yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).

4. Wakaf Menurut Madzhab Hanabilah

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal suatu benda atau harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

5. Wakaf Menurut Undang-Undang

Menurut UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, wakaf berarti perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Harta wakaf adalah benda yang menurut hukum memiliki nilai ekonomi untuk dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif.

Saat wakif hendak menyerahkan harta wakaf kepada nazir (pengelola wakaf), maka harus ada ikrar wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar tersebut berwujud Akta Ikrar Wakaf.

Wakif menunjuk mauquf ‘alaih, yaitu pihak atau individu yang memperoleh manfaat dari harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

Pasal 3 Undang-Undang Wakaf (UU Wakaf) No 41 Tahun 2004 mengatur bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakif tidak dapat menarik kembali harta wakaf saat sudah mengucapkan ikrar. Maka dari itu, pengelolaan dan pengembangan harta wakaf harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yaitu wakif dan nazir.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa Akta Ikrar Wakaf atau disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

Wakaf memiliki beragam jenis tergantung benda yang diwakafkan untuk tujuan kemaslahatan siapa. Berikut jenis wakaf supaya paham menyeluruh arti dan tujuan barang yang diwakafkan:

Wakaf Berdasarkan Peruntukan/Manfaatnya

  • Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
  • Wakaf Khairi (kebajikan) adalah salah satu jenis wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
  • Wakaf Mustarak (Wakaf Gabungan/bersamaan)

Masih ada jenis wakaf lain yang manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan dapat berfungsi secara jangka panjang dengan pengelolaan yang baik dan strategis. 

Sahabat bisa berwakaf dengan mudah melalui Dompet Dhuafa. Ada banyak sekali aset wakaf yang sudah dikelola dan bertumbuh menjadi aset yang produktif. Dengan begitu aset wakaf tidak hanya diam dan usang begitu saja, namun juga menjadi manfaat yang luas. 

Foto & Teks : Dhini Wahyu Ningtyas

Penyunting : Khalida Wadhah

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alirkan Kebaikan

Baca Kabar Lainnya

wakaf sumur blora dompet dhuafa jawa tengah
Sumur Wakaf Jadi Sumber Harapan Baru Bagi Warga Desa Beganjing, Berkat Sinergi Dompet Dhuafa dan Bank Indonesia
Teh Banjarnegara
Teh Bedana, Nafas Baru untuk Petani Desa
Festival Ramadan Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa Jawa Tengah Gelar Festival Ramadan, Hadirkan Kebahagiaan untuk 100 Anak Yatim
1
Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia
69
Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah
68
Astagfirullah, Begini Jadinya Sedekah atau Zakat dari Judi Bola!
67
Hikmah Sedekah Bisa Sembuhkan Penyakit
144
Cara Menghitung Zakat Saham dan Rezeki Nomplok, Mudah!
65
5 Adab Mengeluarkan Zakat Secara Benar dan Ikhlas
64
Puasa Tanpa Zakat Fitrah? Nggak Sempurna

Layanan Donatur