PENGARUH UTANG TERHADAP ZAKAT

Pertanyaan: Apakah utang seseorang mengurangi kewajiban zakat, misalnya utang untuk membeli rumah atau utang untuk mengembangkan usaha?…

Jawaban: Ada pro dan kontra tentang pengaruh utang terhadap kewajiban zakat. Perbedaan ini muncul karena tidak ada teks Al-Quran maupun sunah yang membahasnya secara eksplisit. Kendati demikian, di tengah perbedaan tersebut para ulama sepakat bahwa utang tidak berpengaruh terhadap kewajiban zakat manakala kewajiban zakat sudah ada sebelum adanya utang. Berikut kami sampaikan pendapat ulama dalam hal ini.

Pertama, utang tidak mengurangi kewajiban zakat. Pendapat ini merupakan pendapat ulama Syafi’iyyah, Zahiriyyah, dan salah satu riwayat Ahmad. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kewajiban utang menyatu dengan harta sehingga membayarnya merupakan tanggungan seseorang. Karena utang tidak terkait dengan harta yang wajib dizakati, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat. Jika seseorang memiliki utang dan menggunakan hartanya untuk membayar utang sebelum waktu zakat tiba, hal itu diperbolehkan.

Kedua, utang mengurangi kewajiban zakat harta tidak tampak (al-batinah) berupa emas, perak, dan sejenisnya. Sedangkan untuk zakat harta yang tampak (az-zahirah) seperti pertanian dan peternakan, utang tidak menjadi pengurang. Pendapat ini dinyatakan oleh ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah. Hujah (dalil) mereka adalah atsar Usman bin Affan ra yang memerintahkan pembayaran utang sebelum mengeluarkan zakat. Untuk pertanian atau lainnya, mereka berhujah bahwa para sahabat yang menarik zakat tidak pernah menanyakan utang saat menarik zakat.

Ketiga, utang menjadi pengurang kewajiban zakat, baik harta yang tampak maupun tidak tampak bagi publik. Demikian pendapat sebagian dari ulama Hanabilah dan ulama Hanafiyyah untuk zakat ternak. Hujah mereka adalah atsar Usman bin Affan ra dan atsar Abdullah bin Umar ra. Mereka juga berhujah bahwa kewajiban zakat berlaku bagi orang yang memiliki harta berlebih. Ketika ia menanggung utang, berarti ia tidak memiliki harta berlebih. Dalam hal ini, sebagian ulama Hanabilah memberi catatan yang sangat penting, yaitu apabila seseorang memiliki beban utang tetapi ia masih memiliki properti di luar kebutuhan pokok yang sebanding dengan nilai utang itu, maka beban utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat.

Menurut hemat kami, jika seseorang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan ia juga tidak memiliki harta lain di luar kebutuhan pokok yang sebanding dengan nilai utangnya, beban utang itu menjadi pengurang kewajiban zakat. Apabila utang tersebut berjangka panjang atau berupa cicilan, utang yang jatuh tempo saja yang menjadi pengurang zakat. Sebaliknya, utang yang digunakan untuk membeli properti di luar kebutuhan pokok atau fasilitas di luar kebutuhan pokok guna memperbanyak kekayaan dan sejenisnya, maka utang tersebut tidak menjadi pengurang kewajiban zakat. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami