MENZAKATI LOGAM MULIA DARI GAJI

Pertanyaan: Saya mengumpulkan emas batangan logam mulia per 10 gram dari sisa gaji atau tabungan yang saya miliki. Tetapi setiap bulan saya selalu menunaikan zakat penghasilan dari gaji. Emas batangan itu baru mencapai nisab setelah beberapa tahun. Yang ingin saya cinta adalah, apakah saya masih memiliki kewajiban mengeluarkan zakat emas pada saat mencapai nisab emas? jika saya berniat akan membayarkan zakat emas tersebut (jika memang harus ditentukan juga), saya harus memanfaatkan beberapa bagian dari kepingan emas itu untuk keperluan pendidikan sehingga nilainya menjadi kurang senisab? Apakah pahala zakat di bulan Ramadhan lebih besar daripada bulan lainnya?…

Penjelasan : Pertama , pengelola nisab zakat emas bias digabung dengan harta seperti tabungan, investasi, perak, dan perniagaan. Jika seseorang memiliki emas belum mencapai nisab namun ketika emas tersebut digabungkan dengan tabungannya mencapai nisab, berarti harta tersebut telah mencapai nisab. Misalnya, Bapak A memiliki logam mulia 10 gram, di saat yang sama ia memiliki uang Rp 38 juta. Kalau nilai keduanya diakumulasikan, maka Bapak A wajib mengeluarkan zakatnya ketika emas dan uangnya genap tersimpan satu tahun dari masa mencapai nisab.

Kedua , jika emas dibeli dari gaji yang sudah dikeluarkan zakatnya, emas itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya lagi selama masih berada pada tahun pertama dari penerimaan gaji. Namun, ketika emas tersebut telah lebih dari tahun pertama, atau masuk akhir tahun kedua dan seterusnya, emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya kembali. Tentu saja, hal ini berlaku bila harta telah mencapai nisab. Sehubungan dengan hal ini, ada satu kaidah tentang zakat, satu harta tidak dikeluarkan zakatnya dua kali dalam setahun.

Ketiga , seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat atas emas yang dimiliki, begitu pula tabungan atau harta perniagaannya selama masih mencapai nisab. Zakat tersebut dikeluarkan setiap tahun. zakat emas bisa dilakukan dengan menyerahkan pembayaran emas atau ke nilai rupiah.

Keempat , segala amal kebaikan di bulan Ramadhan memiliki nilai lebih. Hanya saja, waktu mengeluarkan zakat mal sesuai dengan waktu jatuh haul (untuk tabungan) dan waktu menerima (untuk penghasilan). Jika tabungan atau simpanan belum mencapai haul dan mengeluarkannya di bulan Ramadhan mengharap berkah bulan Ramadhan, hal itu memiliki nilai kebaikan di sisi Allah. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami