MENZAKATI KENDARAAN PRIBADI DAN TEMPAT TINGGAL

Pertanyaan: Apakah mobil atau rumah harus terkena penghitungan zakat?…

Jawaban: Para ulama sepakat bahwa rumah, mobil, motor, dan tanah tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah `, “Tidaklah seorang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahaya dan kuda tunggangannya” (HR. Bukhari). Tetapi, jika mobil, motor, rumah, dan sejenisnya diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan, harta tersebut termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun. Sebab, status harta itu telah berubah menjadi barang niaga. Kewajiban ini berlaku bagi harta yang telah mencapai nisab. Cara mengeluarkan zakatnya, yaitu terlebih dahulu mengkonversi nilai rumah atau mobil ke nilai rupiah. Jika nilainya mencapai nisab 85 gram emas atau senilai dengannya, maka zakat 2,5% wajib ditunaikan. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami