MENGHITUNG NISAB HARTA YANG BERBEDA-BEDA

Pertanyaan: Sudah beberapa kali saya membaca tulisan tentang zakat, baik melalui buku maupun internet. Yang dijelaskan selalu zakat pada masing-masing jenisnya, zakat emas, zakat profesi, dan lainnya. Padahal kita tahu bahwa secara umum memiliki lebih dari satu jenis harta atau penghasilan. Saya memiliki beberapa jenis harta berupa emas, tabungan, dan piutang yang sudah sampai 1 tahun. Jika masing-masing harta itu berdiri sendiri dalam penghitungan zakatnya, maka tidak sampai nisab zakat. Tetapi, jika penghitungan zakatnya digabung menjadi satu, syarat nisab dapat terpenuhi. Pertanyaan saya, sudah benarkah cara penghitungan zakat seperti ini?…

Penjelasan: Dalam fikih zakat, ada beragam jenis harta wajib zakat. Masing-masing harta zakat memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Ada sebagian zakat yang menjadikan haul sebagai syarat wajib, dan ada juga yang sebagian tidak mewajibkan haul. Demikian pula yang terkait dengan nisab masing-masing zakat.

Sehubungan dengan nisab, apabila beberapa harta wajib zakat itu sejenis, maka nisabnya tergabung

seperti emas, perak, tabungan, deposito, perniagaan, cek dan sejenisnya. Kalau seseorang memiliki emas tidak mencapai nisab, tabungan tidak mencapai nisab, perak tidak mencapai nisab, perniagaan tidak mencapai nisab, namun ketika semuanya digabungkan mencapai nisab, berarti harta tersebut telah mencapai nisab dan pemiliknya berkewajiban mengeluarkan zakat.

Demikian halnya dengan pertanian. Beras dan ketan nisabnya tergabung. Begitu pula pertanian sejenis dan masa tanam yang berdekatan, kendati tempatnya terpisah-pisah. Sebagian ulama berpendapat bahwa nisab pertanian dalam satu musim tergabung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa dua musim dapat tergabung untuk pencapaian nisab.

Haul suatu harta mulai terhitung dari semenjak mencapai nisab. Nisab terkait dengan parameter harta wajib pengeluaran zakat, sedangkan haul merupakan ketentuan waktu dalam mengeluarkan zakat. Satu harta yang telah mencapai nisab, ada kemungkinan masa haulnya berbeda-beda. Akibatnya, waktu mengeluarkan zakatnya pun dapat berbeda-beda. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami