MENCICIL ZAKAT

Pertanyaan: Saya mau bertanya, apakah zakat dapat dicicil dengan cara pemotongan gaji setiap bulan sampai kewajiban zakatnya terpenuhi?…

Jawaban:  Menyicil pembayaran zakat ada ragamnya. Ada menyicil zakat yang kewajibannya jatuh pada akhir tahun dan ada pula menyicil pembayaran zakat yang telah berakhir. Menyicil zakat yang belum jatuh temponya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan. Misalnya, kita memiliki tabungan 200 juta. sebagian orang, apabila kita mengeluarkan zakatnya sekaligus di akhir tahun, saya merasa berat. Maka, ia bisa menyicil zakatnya setiap bulan. ketika tiba akhir tahun, ia hanya membayar kekurangan nilai zakat yang harus ia bayarkan bila nilai zakat yang harus ia keluarkan lebih besar dari akumulasi cicilan zakatnya. Jika nilai imbalannya telah memenuhi nilai wajib zakatnya, di akhir tahun ia tidak harus mengeluarkan lagi. Tapi bila nilai imbalannya lebih dari nilai zakat yang harus ia keluarkan, maka kelebihan yang telah ia bayarkan menjadi sedekah bagi dirinya. Para ulama membolehkan menyicil zakat bila muzaki (pemberi zakat) telah memiliki harta yang mencapai nisab. Hukum diperbolehkan menyicilkan zakat bersandar pada hadits Abbas ra bahwa dirinya meminta izin kepada Rasulullah ` untuk memajukan pembayaran zakatnya. Beliau pun mengizinkannya untuk membayar zakat sebelum masanya tiba.

Berbeda halnya dengan menyicil zakat yang harus ditunaikan pada tahun-tahun silam. Mengenai hal ini, para ulama menyukai bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera. Bila orang tersebut mampu, ia segera membayarkan zakatnya sekaligus. Akan tetapi, bila tidak mampu membayarnya secara langsung, ia dapat menyicilnya. Sebagai ilustrasi, Bapak A pernah memiliki emas 100 gram dari Ramadan 1428 sampai Ramadan 1430. Sepanjang tahun itu, ia tidak pernah membayarkan zakat emasnya yang sudah mencapai nisab. Pada tahun 1431 H, emas itu habis ia belanjakan. Baru pada tahun 1432 H, Bapak A sadar bahwa selama ini ia tidak menzakati hartanya. Bila ia menzakatinya sekaligus, tentu akan mengakibatkan gunjangan ekonomi keluarga atau pusat usaha. Untuk kasus seperti ini, ia bisa menyicilkan zakatnya. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami