MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT

Pertanyaan: Jika ada anggota keluarga kesusahan dan membutuhkan bantuan karena penghasilan yang pas-pasan bahkan kadang kurang, apakah ia dapat diberikan zakat atau sedekah dari saya?…

Jawaban: Dalam Surah al-Baqarah ayat 215, Allah berfirman, “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.’ Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Ayat di atas menegaskan bahwa kerabat kita merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita. Apabila di antara kerabat atau famili kita ada yang membutuhkan bantuan, diri kita adalah orang pertama yang berkewajiban membantunya. Apakah mereka berhak menerima zakat dan sedekah ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita?

Pertama, zakat. Untuk kerabat yang benar-benar miskin dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya, maka kerabat tersebut berhak menerima zakat. Tidak semua kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan anak ke bawah tidak berhak menerima zakat. Artinya, kita tidak boleh memberikan zakat kita kepada anak kita, atau cucu kita. Demikian pula kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua hingga kakek dan nenek kita. Apabila ada di antara mereka yang tidak mampu, kita berkewajiban menafkahi mereka. Untuk memberikan zakat kepada kerabat, kita perlu berhati-hati. Sebab, jika kita memberikan zakat kepada kerabat yang sebenarnya tidak termasuk mustahik, maka kewajiban zakat kita tidak gugur. Para ulama menggambarkan bahwa orang yang berhak menerima zakat yaitu bila kebutuhan dasarnya sebesar Rp 1 juta, sedang penghasilannya hanya sebesar Rp 800 ribu. Ia dikategorikan kelompok miskin disebabkan tidak ada orang yang menanggung nafkah hidupnya. Namun, kalau ada orang berpenghasilan Rp 800 ribu tetapi ada orang yang menanggung nafkah hidupnya secara penuh, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Kedua, sedekah. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Keutamaan sedekah dapat dilihat dari berbagai aspek. Sedekah lebih afdal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Sedekah juga lebih afdal diberikan kepada orang terdekat. Sedekah dapat juga lebih afdal dilihat dari sisi waktu. Jadi, keafdalan sedekah bisa dilihat dari berbagai sisi. Karena itu, jika ada kerabat yang membutuhkan sedekah, selayaknya diri kita menjadi orang pertama yang mengulurkan bantuan kepadanya.

Ketiga, nafkah. Seseorang berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Dan seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya saat ia dalam kondisi tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami