
Sedekah atau Bayar Hutang Terlebih Dahulu?
Assalamu’alaikum Ustadz, Apakah tidak boleh bersedekah jika masih memiliki hutang? Lalu, lebih baik kita sedekah atau bayar hutang terlebih dahulu? Adakah dalil atau sunnah Rasulnya?
Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda. Hukum bersedekah sunnat saat memiliki utang (wajib dibayar) sangat kondisional, sebagaimana lebih kurangnya telah dipaparkan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab.
- Tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah seharusnya dibayarkan. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dll.
- Makruh, pandangan ini dikemukakan oleh Imam Naisaburi, dll seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal
Semua hukum yang disebutkan di atas berangkat dari sisi moral sosial dan keagamaan karena yang terjadi adalah melaksanakan yang sunnat pada saat yang wajib tidak dilaksanakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhamamd shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Muslim tentang hutang;
يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْن
“Semua tanggungan orang mati syahid dapat terampuni, kecuali utang”
Ternyata kemuliaan syahid yang sangat tinggi tidak dapat memberikan keringanan kepada utang seseorang.
Dalam hadis qudsi riwayat Imam Bukhari, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman;
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
“Tidak ada satu amalan hamba yang lebih aku cintai selain melakukan apa yang aku wajibkan kepadanya”
Hadis-hadis inilah yang menjadi dasar urgensi mendahulukan membayarkan utang daripada sedekah sunnat.
Boleh Bersedekah Apabila..

Namun demikian hal di atas tidak ada salahnya jika dirinci:
- Apabila uang yang disedekahkan tidak mempengaruhi nilai utang yang harus dibayarkan disebabkan besaran uang yang ada lebih besar dari utang, maka tetap disunnatkan memberikan sedekah.
- Apabila sifat utang tersebut berbentuk kredit dengan nilai angsurannya tetap sehingga pada bulan tersebut menyisakan uang lain di luar kewajiban angsuran tetap, maka sedekah sunnat pun tetap dianjurkan dari kelebihan uang pada bulan itu. Atau,
- Jika ada dugaan kuat akan adanya pemasukan lain yang dapat digunakan untuk membayarkan utang dalam waktu dekat, maka sedekah pun tetap disunnatkan pada saat itu, terlebih jika waktu pembayaran utang tersebut bersifat fleksibel.
Membayar utang hukumnya wajib. Jadi, hal yang paling utama adalah prioritaskan untuk membayar utang terlebih dahulu agar bersedekah dengan hati yang tenang.
Itulah penjelasan tentang sedekah dan bayar hutang. Semoga dapat bermanfaat dan disesuaikan dengan kemampuan kita. Wallahu A’lam
Gambar & Teks: Dhini Wahyu Ningtyas
Penyunting: Khalida Wadhah