KRITERIA GHARIM YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Pertanyaan: Pertanyaan: kriteria orang yang termasuk kategori “gharim” dalam masalah zakat? golongan ini sering luput dari perhatian BAZ maupun LAZIS!…

Penjelasan : Gharim artinya orang yang terlilit utang. Imam Abu Hanifah gambaran bahwa gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak memiliki harta lebih untuk membayar utang. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad membagi gharim atau orang yang terlilit utang ke dalam dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk maslahat dirinya. Kedua, orang yang berutang untuk maslahat publik.

Untuk kategori pertama, Kriterianya adalah seseorang yang berutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya dan ia tidak memiliki harta untuk membayar utang tersebut. Jikapun ia memiliki harta, harta itu hanya cukup untuk menopang kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, jika seseorang terlilit utang, namun ia memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok seperti tanah selain untuk rumah, rumah kedua, properti, kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka ia tidak termasuk golongan gharim. Gharim berhak menerima zakat kedudukannya sama dengan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan karena daruratnya.

Menurut Mujahid, gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar, dan orang yang tidak memiliki harta lantas berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Berdasarkan di atas, maka tidak semua orang yang sedang dipertimbangkan termasuk kategori gharim yang berhak menerima zakat. Seseorang yang terlilit utang dapat menerima zakat bila memenuhi beberapa kriteria, yaitu sebagai berikut.

  1. Pajak harta untuk membayar utangnya. Kalau seorang gharim masih memiliki harta untuk membayar utangnya meskipun berupa properti, maka ia tidak berhak menerima zakat.
  2. Latar belakang berutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
  3. Utang telah jatuh tempo.

Adapun gharim kategori kedua adalah orang yang berutang untuk kemaslahatan publik atau umat. Misalnya, seseorang berutang untuk membangun lembaga pendidikan dengan tujuan sosial nonprofit, membangun asrama yatim piatu, dan lain-lain. Menurut ulama, gharim kategori pertama termasuk orang yang berhak menerima zakat dengan syarat tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang. Dalam hal ini, Syekh Yusuf al-Qaradawi mendukungnya. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami