Layanan Donatur

Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang

Bagaimana Hukum Zakat ketika Memiliki Hutang?

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Kepada Yth. Bapak Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai Hukum Zakat Mal di saat memiliki hutang. Pertanyaan saya:

  1. Pada bulan Juli 2021  jumlah harta yang kami miliki sudah mencapai Nishab dan telah Haul hingga Juli 2022 ini. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2022 dengan cara mencicil/berhutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2022.
  2. Jika dihitung total jumlah cicilan/hutang hingga lunas ataupun nilai cicilan/hutang kami jumlahnya hingga jatuh tempo tahun ini, nilai cicilan/hutang tersebut lebih besar dari jumlah harta kami yang telah Nishab dan Haul.
  3. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas (point 1 dan 2) secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib Zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib Zakat.

Demikian disampaikan, atas kesempatan bertanya dan jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak dan keluarga.

Ada Beberapa Kemungkinan Terkait Hukum Zakat Mal Saat Memiliki Utang

Terkait pertanyaan Bapak tentang hukum zakat mal, ada beberapa kemungkinan:

Pertama: Hitungan Nishab

Nishab harta berupa uang adalah senilai 85 gram emas. Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriyah. Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul (satu tahun hijriyah), maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati.

Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun. Namun bila Bapak membelanjakan harta itu setelah tersimpan atau genap selama satu tahun, maka kewajiban zakat atas harta itu tidak gugur, karena tatkala memasuki haul kewajiban zakat telah melekat pada harta itu.

Kedua: Durasi Kepemilikan

Apabila Bapak membelanjakannya sebelum sampai satu tahun, maka yang dihitung adalah yang masih ada setelah dibelanjakan selama sisa itu masih mencapai nishab. Apabila masih mencapai nishab maka tetap terkena zakat dan bila tidak maka tidak terkena zakat.

Ketiga: Hutang yang Jadi Pengurang

Hutang yang menjadi pengurang adalah hutang yang jatuh tempo pada waktu berzakat dan dibayarkan sebelum berzakat. Adapun hutang yang belum jatuh tempo saat berzakat atau dibayarkan setelah masa berzakat tidak terhitung sebagai pengurang zakat. Dengan demikian, tidak semua hutang yang kita miliki menjadi pengurang zakat. Yang menjadi parameter adalah: utang yang harus dibayar sebelum waktu berzakat itulah yang menjadi pengurang.

Wallahu a’lam

Foto & Teks : Dhini Wahyu Ningtyas

Penyunting : Khalida Wadhah

Facebook
Twitter
WhatsApp

Alirkan Kebaikan

Baca Kabar Lainnya

1
Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia
69
Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah
68
Astagfirullah, Begini Jadinya Sedekah atau Zakat dari Judi Bola!
67
Hikmah Sedekah Bisa Sembuhkan Penyakit
144
Cara Menghitung Zakat Saham dan Rezeki Nomplok, Mudah!
65
5 Adab Mengeluarkan Zakat Secara Benar dan Ikhlas
64
Puasa Tanpa Zakat Fitrah? Nggak Sempurna
63
Tanda Akhir Zaman
62
Kapan Waktu Tepat Pembayaran Zakat Fitrah?
61
Menghitung Zakat Bisnis Properti Sewa Rumah dan Kamar Kost

Layanan Donatur