HUKUM ZAKAT HASIL PENJUALAN TANAH

Pertanyaan: Ibu saya berusia 74 tahun dalam keadaan sakit. Beliau baru saja menjual salah satu rumah dengan penerimaan bersih hasil penjualan sejumlah Rp 400 juta. Rumah tersebut sudah beberapa tahun tidak digunakan dan juga tidak memberikan penghasilan bagi Ibu saya. Ibu saya mau membayar zakat atas penjualan rumah yang baru saja beliau jual. Sebenarnya tujuan menjual rumah itu untuk biaya pengobatan dan perawatan Ibu saya selama sakit dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Pertanyaan saya, bagaimanakah ketentuan pembayaran zakat atas penjualan rumah Ibu saya tersebut?…

Penjelasan : Para ulama menamakan harta yang diperoleh melalui penjualan sesuatu, bukan dalam aktivitas bisnis termasuk harta mustafad. Contoh harta mustafad lainnya adalah hadiah, warisan, bonus, dan gaji.

Untuk harta mustafad dari penjualan sesuatu, bila harta tersebut mencapai nisab senilai 85 gram emas, berarti zakat 2,5% wajib dikeluarkan. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai waktu pembayaran zakatnya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan setelah menerima uang tersebut. Zakat ini dikeluarkan setelah dikurangi utang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya. Zakat tersebut juga dapat dikeluarkan tanpa mengurangi sama sekali terlebih dahulu. Syekh Yusuf al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama International menguatkan pendapat ini berdasarkan pendapat Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz, dan Imam az-Zuhri.

Pendapat kedua mengatakan bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan setelah tersimpan genap satu tahun. Apabila ada pengurangan dalam satu tahun, pengurangan itu tidak masuk dalam hitungan zakat. Banyak ulama yang mengikuti pendapat ini. Mereka juga sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nisab lalu mengeluarkan zakatnya sebelum haul tiba, hal itu diperbolehkan. Bahkan, sebagian ulama berpandangan bahwa yang demikian lebih afdal (utama) mengingat ada penyegeraan dalam menyampaikan hak-hak orang yang tidak mampu. Menurut hemat kami, Anda bisa langsung mengeluarkan zakatnya 2,5% dari hasil penjualan rumah tersebut. Atau, Anda mengurangi terlebih dahulu beban biaya pengobatan Ibu Anda. Setelah itu, Anda keluarkan 2,5% dari sisa biaya pengobatan. Bila Anda mengikuti pendapat yang pertama, semua ulama sepakat bahwa hal demikian diperbolehkan. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami