HUKUM MENGGUNAKAN DANA ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID

Pertanyaan: Saya ingin bertanya, bolehkah zakat disalurkan untuk pembangunan masjid?…

Penjelasan: Allah l berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hati, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah , dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui Lagi Mahabijaksana” (QS. 9:60).

Para ulama berbeda dengan pendapat penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Perbedaan ini berasal dari perbedaan perbedaan kata “fi sabilillah” .

Pendapat pertama melarang penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Sebab, menurut mereka, kata “fi sabilillah” berarti mencari di jalan Allah l. Selain itu, kata “innama” pada awal ayat memiliki fungsi dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan) sehingga kata “fi sabilillah” tidak dapat membantu dengan semua bentuk kebaikan. Mereka juga berhujah bahwa suatu kalimat dalam Al-Quran harus sesuai dengan pengertian kalimat

tersebut ketika ayat turun. Inilah pendapat sebagian besar ulama.

Pendapat kedua membolehkan penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Menurut mereka, kata “fi sabilillah” mencakup semua yang memiliki nilai-nilai. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam ar-Razi dan Imam al-Kasani. Syekh Rasyid Rida dan Syekh Mahmud Syaltut justru menghadapi kata “fi sabiillah” dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan umat muslim.

Pendapat ketiga membolehkan penggunaan dana zakat untuk kepentingan masjid dalam kondisi darurat. Hukum asalnya penggunaan dana zakat untuk masjid tidak diizinkan. Tetapi, dapat diizinkan dengan catatan seperti tidak ada dana lain untuk membangun masjid selain dana zakat, belum ada masjid, kebutuhan fakir terdekat telah terpenuhi, masjid yang difungsikan, selain sebagai tempat ibadah, juga sebagai wadah untuk mewujudkan dan lebih luas agama. Ketentuan-ketentuan ini dapat terpenuhi pada daerah-daerah terpencil dan miskin atau pada negara-negara yang muslimnya minoritas.

Menurut hemat kami, pendapat ketiga inilah yang memiliki landasan yang cukup kuat. Pendapat ini tidak mengeluarkan kata “fi sabilillah” dari makna di jalan Allah atau memperjuangkan agama Allah. Syekh Yusuf al-Qaradawi memperkuat pendapat yang ketiga ini. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami