HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG TIDAK SHALAT

Pertanyaan: Bolehkah zakat (dalam bentuk sembako) diberikan kepada fakir miskin seperti tukang becak dan buruh kasar yang tidak salat dan tidak santai?…

Penjelasan: Pertama , ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat dalam bentuk sembako. Untuk zakat fitrah, ulama wajib membolehkan pemberian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Selain makanan pokok, para ulama bersilang pendapat. sebagian mereka melarangnya dan sebagian lagi justru membolehkannya. Adapun pemberian zakat mal dalam bentuk sembako, sebagian ulama melarang zakat mal harus sesuai dengan harta yang dikeluarkan zakatnya. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk selain jenis harta yang dizakati manakala terdapat maslahat yang besar.

Kedua , ulama berbeda pendapat tentang memberikan zakat kepada orang yang tidak salat atau tidak puasa sama sekali. Perbedaan pendapat ini berawal dari perbedaan pandangan ulama terhadap orang yang ditinggalkan secara total, apakah masih berstatus muslim ataukah? sebagian ulama menghukumi orang

yang ditinggalkan secara total sebagai orang yang keluar dari Islam. Karena itu, ia tidak berhak menerima zakat. Sebagian lain berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat tanpa kewajiban, ia masih berstatus sebagai seorang muslim. Karena itu, orang miskin yang seperti ini masih boleh menerima zakat.

Ketiga , pada dasarnya kita menilai seseorang berdasarkan pengakuan atau penampilan luarnya. Kalau seseorang mengaku sebagai muslim, maka kita menghukumnya sebagai seorang muslim. Syariat tidak membebankan kita untuk mencari-cari informasi apakah dirinya melakukan salat lima waktu atau tidak. Sebab, mencari-cari sesuatu yang tidak diperintahkan Allah merupakan tindakan takalluf (berlebihan).

Keempat , lebih baik bila kita memberikan zakat kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan memiliki komitmen agama yang kuat. membantu orang yang taat berarti membantu seseorang untuk taat kepada Allah. Meskipun demikian, seorang muslim yang taat maupun kurang taat, selama masih dalam status muslim, ia berhak menerima zakat jika dirinya telah memenuhi kriteria mustahik zakat (golongan penerima zakat). Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami