Pertanyaan: Bolehkah saya membayar zakat mal dalam bentuk donasi wakaf tunai?…

Jawaban: Pada dasarnya, syariat zakat berbeda dengan syariat wakaf. Objek dan mekanismenya pun berbeda. Zakat dikeluarkan untuk menanggulangi kebutuhan darurat fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima zakat. Hukum zakat adalah wajib, sedangkan hukum wakaf sama dengan hukum sedekah. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyalurkan dana zakat untuk donasi wakaf. Menurut hemat kami, Anda dapat menyalurkan zakat tersebut ke lembaga zakat sehingga zakat Anda dapat sampai kepada para penerima zakat. Adapun untuk donasi wakaf, Anda dapat menyalurkannya dari dana infak atau sedekah. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Merawat Fitrah Anak untuk Berbagi Sejak Dini

Mengajarkan anak tentang kepedulian dan kedermawanan bukanlah sekadar melatih memberi, tetapi merawat fitrah yang Allah titipkan sejak lahir. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang hamba tidaklah berkurang

Doakan ini untuk Saudara Kita di Palestina

Bacaan doa untuk Palestina adalah bentuk sederhana namun bermakna dari solidaritas kita sebagai kaum muslim. Di tengah luka panjang yang mereka alami, doa menjadi penguat

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884