HUKUM MEMBAYAR ZAKAT DENGAN WAKAF TUNAI

Pertanyaan: Bolehkah saya membayar zakat mal dalam bentuk donasi wakaf tunai?…

Jawaban: Pada dasarnya, syariat zakat berbeda dengan syariat wakaf. Objek dan mekanismenya pun berbeda. Zakat dikeluarkan untuk menanggulangi kebutuhan darurat fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima zakat. Hukum zakat adalah wajib, sedangkan hukum wakaf sama dengan hukum sedekah. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyalurkan dana zakat untuk donasi wakaf. Menurut hemat kami, Anda dapat menyalurkan zakat tersebut ke lembaga zakat sehingga zakat Anda dapat sampai kepada para penerima zakat. Adapun untuk donasi wakaf, Anda dapat menyalurkannya dari dana infak atau sedekah. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami