Era digital saat ini yang semua serba cepat, Gen Z tumbuh sebagai generasi yang paling peka teknologi sekaligus paling sensitif terhadap tekanan finansial. Dari gaya hidup konsumtif, belanja impulsif di e-commerce, hingga kemudahan pinjaman online, tantangan keuangan bukan tentang besar kecilnya penghasilan, tapi bagaimana mengelolanya dengan bijak dan penuh kesadaran.
Di tengah arus kapitalisme dan gaya hidup “buy now, pay later,” kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan berbasis nilai-nilai Islam mulai tumbuh di kalangan Gen Z Muslim. Bukan sekadar trend, tapi bentuk hijrah finansial yang ingin menjauh dari praktik riba, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Kini, semakin banyak anak muda khususnya Gen Z yang memilih finansial syariah untuk hidup yang lebih tenang, lebih berkah, dan lebih sesuai syariat.
Untuk menjawab tantangan ini, penting memahami konsep rezeki berkah dalam Islam.
Konsep Keberkahan dalam Rezeki
Penting untuk kita pahami seperti apa konsep rezeki yang dapat membawa keberkahan untuk hidup. Terkadang, orang terlalu berambisi untuk mengais rezeki atau memperoleh rezeki sehingga sering lupa aturan yang sesuai dengan syariat. Rezeki yang berkah bukan hanya membawa keberkahan untuk hidup yang tenang melainkan bisa menjadi jalan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, dalam Al-Qur’an disebutkan dalam QS. Ar-Rum ayat 37:
اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يُّؤْمِنُوْنَ
“ Tidakkah mereka memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi(-nya). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang beriman. “
Rezeki yang banyak namun habis begitu saja tanpa manfaat yang jelas, terlebih digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan syariat seperti pinjaman online yang mengandung riba yang tidak membawa keberkahan bahkan dapat mendatangkan perkara.
Di tengah populernya flash sale di e-commerce memicu para generasi muda khususnya untuk tergoda melakukan impulsive buying dengan alasan “self reward” meski hal tersebut tidak benar-benar dibutuhkan. Keberkahan rezeki bukan sekedar seberapa banyak jumlahnya, melainkan seberapa bermanfaatnya rezeki tersebut dipergunakan untuk sesuatu yang bermanfaat.
- Gaya Hidup Hemat dan Tidak Konsumtif
Gaya minimalis kini menjadi salah satu langkah awal untuk memahami mana yang menjadi kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan adalah hal mendasar untuk memenuhi kehidupan pokok seperti makan, tempat tinggal, dan kesehatan.
Gaya hidup konsumtif adalah keinginan untuk bisa tampil trendi, mengikuti zaman dengan menggunakan uang untuk sesuatu hal yang berlebihan tanpa mementingkan kemanfaatannya itu sendiri. Gaya konsumtif dipengaruhi oleh beberapa hal seperti pengaruh media sosial, tekanan sosial, serta ketidakpuasan diri. Gaya konsumtif kebanyakan dialami oleh generasi muda, sikap ini seringnya tidak diiringi dengan pertimbangan yang matang mengenai barang atau sesuatu yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan atau tidak. Hidup konsumtif dapat diatasi dengan memulai membiasakan diri untuk hidup minimalis seperti :
- Sadari pola konsumtif, dengan memilah barang antara yang dibutuhkan dan tidak dibutuhkan
- Membuat anggaran keuangan, Menyusun anggaran bulanan berdasarkan pemasukan dan menghindari penggunaan kartu kredit untuk barang konsumtif
- Tentukan tujuan keuangan, memiliki target finansial jangka pendek dan panjang akan membuat focus menabung daripada konsumtif
- Mengalihkan aktivitas konsumtif dengan hobi yang positif, menggantikan kebiasaan belanja online dengan melakukan kegiatan positif olahraga, menulis, mengasah skill.
Investasi dan Nabung sesuai Syariah
Menabung adalah menyimpan sebagian dari penghasilan untuk kebutuhan di masa depan. Sementara, investasi adalah menanamkan harta dalam suatu instrumen atau usaha tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Namun, dalam konsep syariah, menabung dan investasi harus mengikuti syariat Islam, yaitu tidak mengandung riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), dan harus bebas dari transaksi haram.
Menabung secara syariah biasanya dilakukan melalui bank syariah yang menggunakan prinsip akad (perjanjian) antara nasabah dan bank. Beberapa jenis akad yang umum digunakan:
- Akad Wadiah: Titipan murni dari nasabah ke bank. Nasabah tidak dijanjikan imbal hasil, tapi bank bisa memberikan bonus sukarela.
- Akad Mudharabah: Kerja sama di mana nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan tidak ada bunga.
Investasi syariah bertujuan untuk memperoleh keuntungan, namun tetap sesuai dengan syariat Islam. Beberapa ciri investasi syariah:
- Bebas riba (tidak ada bunga)
- Bebas dari unsur perjudian
- Tidak menanam modal di usaha yang haram (misal: alkohol, rokok, pornografi)
- Ada akad yang jelas antara investor dan pengelola
Waspada Riba dan Pinjaman Online
Riba adalah tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjam-meminjam yang tidak dianjurkan dalam syariat Islam, karena didalam terdapat ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Riba biasa diartikan sebagai bunga atau keuntungan yang dipaksakan dari suatu pinjaman. Sistem riba tentunya sudah banyak di kenal di telinga masyarakat, praktik riba ini banyak ditemukan dalam layanan keuangan modern saat ini yaitu, pinjaman online.
Pinjaman online illegal biasanya menyalahgunakan data pribadi nasabah untuk melakukan penagihan dengan cara meneror dan mempermalukan peminjam melalui kontak peminjam ataupun media sosial peminjam. Ciri pinjaman online bermasalah biasanya tidak terdaftar di OJK, menetapkan bunga dan denda tinggi, prosesnya terlalu mudah tanpa verifikasi, dan cara penagihannya kasar. Pinjaman online yang legal biasanya diawasi OJK, transparan dalam biaya, meminta data seperlunya, dan menagih dengan etika. Untuk menghindari riba dan risiko pinjaman online ilegal, umat Muslim diharapkan memilih solusi keuangan syariah seperti bank atau koperasi syariah, serta membiasakan diri menabung, berhemat, dan bersedekah agar hidup lebih berkah dan tenang. (Diandra/Syafira)
