DELAPAN GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

Para ulama, ada delapan golongan penerima zakat firman Allah l, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat para mualaf yang dibujuk hati, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu yang ditetapkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui Lagi Mahabijaksana” (QS. 9:60).

Penjelasan lebih jauh tentang Delapan golongan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Orang-orang fakir .
  2. Miskin . Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian fakir miskin. sebagian ulama berpendapat bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi belum mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Menurut ulama Hanafiyyah, orang fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab.
  3. Pengurus zakat atau amil. Pada zaman Rasulullah beliau mengutus sebagian sahabat untuk zakat yang menarik. Lalu beliau memberikan upah kepada mereka sebagai ganti waktu dan tenaga yang telah mereka korbankan.
  4. Mualaf menemukan orang yang baru masuk Islam dan kondisinya lemah.
  5. Budak yang akan memerdekakan dirinya.
  6. Orang yang berutang. Yang dimaksud dengan orang yang berutang di sini adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali untuk membayar utang yang jatuh tempo. Kalaupun ia memiliki harta, harta itu hanya mampu mencukupi kebutuhan pokoknya saja.
  7. Fi sabilillah. sebagian besar ulama tafsir berpandangan bahwa kata “fi sabilillah” termasuk di jalan Allah. Dalam berbagai forum zakat, ulama yang menguatkan pendapat yang menunjukkan makna fi sabilillah adalah jihad. Dalam hal ini, pengertian jihad tidak terbatas pada peperangan, tetapi dapat berupa tenaga, tulisan, dan lisan. Sehingga, ruang lingkup makna jihad di sini menjadi luas.
  8. Ibnu Sabil. Ibnu sabil seseorang adalah kehabisan waktu saat dalam perjalanan. sebagian ulama mengharuskan perjalanan tersebut bukan perjalanan untuk kemaksiatan.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami