DANA ZAKAT UNTUK OPERASIONAL MASJID

Pertanyaan:  Saya DKM di sebuah masjid. Pada Ramadhan tahun lalu kami sampaikan kepada jamaah bahwa masjid kami menerima infak, sedekah, dan zakat mal. Peruntukan zakat mal disampaikan untuk operasional masjid seperti biaya transportasi para ustaz yang menjadi narasumber dalam pengajian, biaya setiap bulan lebih kurang Rp 1 juta. Dari situ, DKM telah menerima puluhan juta dari mal zakat. Di tengah jalan, kami sadar dan muncul keraguan mengenai tindakan kami menggunakan 100% zakat mal untuk biaya transportasi para ustaz, dalam hal ini tidak dibenarkan atau tidak? Selama ini, kami mengatakan bahwa para ustaz masuk golongan fi sabililah, meskipun menurut kami kondisi para ustaz tergolong mampu, apalagi ada yang bermobil. Kalau zakat mal kami berikan kepada mustahik lainnya berarti kami menyalahi amanah jamaah, padahal di lingkungan kami masih sangat banyak golongan fakir miskin!…

Jawaban: Dalam Surah at-Taubah ayat 60, Allah l menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Awal mulanya dimulai dengan kata “innama” yang memiliki makna ruang lingkup. Hal ini memberikan gambaran bahwa penerima zakat adalah orang-orang tertentu saja. Sebagian besar ulama, imam empat mazhab berpendapat bahwa makna fi sabilillah adalah jihad atau mencari di jalan Allah. Para ulama juga menerapkan dengan kaidah yang menyatakan bahwa makna suatu kata atau kalimat dalam Al-Quran harus sesuai dengan pemahaman atas kata atau kalimat tersebut saat turun. Oleh karena itu, mereka tidak membolehkan penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid atau operasional masjid, terutama karena masih banyak fakir miskin yang membutuhkan santunan. Pendapat yang diunggulkan menyatakan ketidakbolehan menggunakan dana zakat untuk operasional atau pembangunan masjid. Meskipun ada ulama ar-Razi berpendapat bahwa makna fi sabilillah dapat diartikan semua dimensi pujian, tetapi bila dicermati, tetapi ruang Imamar-Razi utama berseberangan dengan maksud ruang lingkup zakat pada ruang lingkup dan tujuan. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami