DANA ZAKAT UNTUK IMAM DAN TAKMIR MASJID

Pertanyaan: Apakah marbot masjid, ustaz, atau imam masjid berhak menerima zakat dari golongan fi sabilillah?…

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang siapa saja yang termasuk dalam kelompok fi sabilillah yang disinyalir dalam Surah at-Taubah ayat 60 perihal orang-orang yang berhak menerima zakat.

Pendapat pertama yang merupakan pendapat sebagian besar ulama mengatakan bahwa kata fi sabilillah pada ayat di atas adalah jihad di jalan Allah l. Artinya, salah satu penerima zakat adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah dan segala keperluan yang terkait dengan perang tersebut.

Pendapat kedua mewakili pendapat sebagian ulama kontemporer. Mereka mengatakan bahwa fi sabilillah pada ayat tersebut berarti jihad dalam arti memperjuangkan agama Allah. Jihad dimaksud dapat berarti jihad dengan fisik, jihad dengan lisan, dan jihad dengan tangan. Para ulama mensyaratkan orang-orang yang berjihad dalam pengertian ini adalah orang yang secara sadar mewakafkan dirinya dalam jihad sehingga tidak dapat bekerja untuk keperluan yang lain. Kalau ia memiliki pekerjaan lain atau mendapatkan gaji dari pihak tertentu, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Pendapat ketiga merupakan pendapat Imam ar-Razi yang menyatakan bahwa fi sabilillah berarti segala bentuk kebaikan.

Pendapat keempat dikemukakan oleh Syekh Rasyid Rida dan Mahmud Syaltut. Keduanya mengatakan bahwa fi sabilillah mencakup semua bentuk kemaslahatan umum dan bukan bersifat pribadi.

Hemat kami, pendapat yang kedua adalah pendapat yang cukup kuat. Kata fi sabilillah tidak bisa ditafsirkan secara luas dengan pengertian segala bentuk kebaikan secara umum atau kebaikan yang terkait dengan kemaslahatan umum. Sebab, ayat di atas dimulai dengan kata “innama” yang artinya hanyalah. Dalam bahasa Arab, kata innama memiliki fungsi pembatasan dan penetapan. Dalam hal ini, para ulama tafsir memiliki kaidah tafsir yang mengatakan bahwa tafsir suatu ayat atau kata dalam Al-Quran harus sesuai dengan pengertian ayat atau kata tersebut saat ayat atau kata itu turun.

Dengan demikian, bila kata fi sabilillah diartikan seluruh dimensi kebaikan, sama halnya menghilangkan fungsi kata innama pada ayat di atas. Itulah sebabnya pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengartikan “fi sabilillah” dengan jihad dalam segala dimensinya seperti jihad fisik, tangan, lisan, dan tulisan. Syaratnya,

orang berjihad yang berhak menerima zakat adalah orang yang melakukannya secara totalitas. Seluruh waktu yang ia miliki digunakan untuk memperjuangkan agama Allah sehingga ia tidak bisa bekerja pada bidang usaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Bila kita mengacu pada kaidah ini, imam masjid, takmir, ustaz sebagaimana pada umumnya tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok fi sabilillah. Imam masjid dan takmir masjid mungkin mendapatkan zakat bila ia termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami