DANA ZAKAT UNTUK FASILITAS PUBLIK

Ada pandangan beragam di kalangan ulama tentang penggunakan dana zakat untuk pembiayaan fasilitas publik pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan lain-lain. Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan perbedaan kata “fi sabilillah” di tengah mereka. Ada tiga pendapat di kalangan ulama mengenai kata “fi sabilillah”, yaitu sebagai berikut.

  1. sebagian besar ulama mengatakan bahwa makna fi sabilillah adalah pertempuran membela agama Allah. Mengenai makna ini, di kalangan ulama empat mazhab tidak ada perbedaan.
  2. Menurut Imam ar-Razi dikatakan bahwa maknanya mencakup seluruh dimensi.
  3. Rasyid Rida berpendapat bahwa fi sabilillah mengandung segala sesuatu yang berhubungan dengan maslahat publik.

Hemat kami, dana zakat tidak layak digunakan untuk pembiayaan fasilitas publik. televisi, fasilitas publik itu berhubungan dengan masyarakat yang dalam jeratan kemiskinan. Kita memberikannya bukan dari bagian fi sabilillah, melainkan dari bagian fakir miskin. Contohnya seperti pembuatan sumur untuk masyarakat miskin yang tidak bisa mendapatkan air bersih, pembangunan jembatan untuk masyarakat miskin, dan sebagainya. Pihak amil memberikan fasilitas itu sebagai hak bagi fakir miskin. Tetapi, bila ada orang yang tidak masuk kategori miskin yang ingin mengambil manfaat dari fasilitas tersebut, ia harus meminta izin kepada orang-orang yang berhak.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami