DANA ZAKAT UNTUK BEASISWA

Pertanyaan: Saya mempunyai karyawan dan berniat menggunakan uang zakat sebagai dana bantuan beasiswa bagi karyawan saya. Apakah hal demikian diperbolehkan dalam hukum zakat?…

Jawaban: Pada masa Rasulullah ` tidak ada pemberian beasiswa untuk belajar yang bersumber dari dana zakat. Pada Surah at-Taubah ayat 60, Allah l juga tidak menyebutkan pemberian beasiswa sebagai salah satu bagian distribusi zakat. Ketiadaan penyebutan beasiswa bukan berarti zakat tidak boleh didistribusikan untuk beasiswa. Justru, hal ini menunjukkan bahwa zakat untuk beasiswa merupakan permasalahan kontemporer. Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan pemberian beasiswa dari dana zakat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

  1. Bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu syar’i (ilmu keislaman). Syarat ini ditegaskan oleh ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dan fatwa ulama Saudi Arabia
  2. Penerima beasiswa adalah anak-anak tidak mampu atau orang miskin guna meningkatkan taraf hidup mereka mengingat kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Syekh Yusuf al-Qaradawi mensyaratkan anak-anak orang miskin itu memiliki potensi. Beasiswa ini dapat diambil dari dana zakat bagian fakir miskin atau fi sabilillah.
  3. Bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam kehidupan seperti ekonomi, teknologi, dan sejenisnya dengan syarat penerimanya merupakan kader umat Islam dari lembaga dakwah atau institusi yang memperjuangkan kehidupan umat Islam. Beasiswa ini dapat diambil dari dana zakat bagian fi sabilillah.

Tiga hal di atas memberikan gambaran bahwa bila karyawan tersebut adalah aktivis dakwah atau bekerja pada lembaga dakwah yang seluruh aktivitasnya tercurah demi kepentingan dakwah, maka ia dapat menerima beasiswa. Namun, bila ia bekerja pada institusi bisnis dan beasiswa itu untuk meningkatkan kariernya serta manfaatnya kembali kepada institusi bisnis tersebut, menurut hemat saya, ia tidak dapat menerima beasiswa dari dana zakat. Sebab, bagaimana memosisikan karyawan tersebut sebagai orang yang berada dalam kelompok fi sabilillah. Alhasil, para ulama membolehkan beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa melalui dua hal, yaitu fakir miskin dan fi sabilillah. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami