BERZAKAT DENGAN MEMBEBASKAN UTANG

Pertanyaan: Ada orang berutang kepada saya sudah lama dan belum dapat dibayar. Dalam hal ini, bolehkah saya memberinya zakat uang zakat itu ia gunakan untuk utangnya kepada saya?…

Penjelasan: Para ulama berpendapat bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjadikan beban lain kepadanya sebagai zakat dengan cara utang utang tersebut. Sebab, bila hal itu dilakukan, tidak ada yang mengeluarkan zakat. Yang ada hanyalah beban orang lain. Dengan demikian, tidak boleh seseorang menjadikan piutangnya yang ada pada orang lain sebagai zakat. Di sisi lain, tidak semua orang yang berutang berhak menerima zakat. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami