BERSEDEKAH AGAR DOA DI KABULKAN

Pertanyaan: Saya ingin bersedekah dengan tujuan agar niat dan hajat saya kepada Allah l segera terkabul, bagaimanakah tata caranya? Seandainya saya tidak ingin menjual tanah untuk Rp 600 juta, maka sedekah 2,5% langsung dari harga yang diinginkan atau ada hal yang lainnya?…

Penjelasan: Para ulama mengucapkan bahwa jika seseorang memiliki keinginan, kemudian ia beramal saleh seperti sedekah, membaca Al-Quran, silaturahim, dan amal saleh lainnya serta berdoa agar keinginan itu tercapai, maka hal itu diperbolehkan. Para ulama menyebutnya dengan istilah tawassul dengan amal saleh. Ada tiga jenis tawassul yang disepakati oleh para ulama, yaitu: (1)tawassul dengan asma’ul husna dan sifat-sifat Allah, (2)tawassul dengan amal saleh, (3)tawassul dengan orang saleh yang masih hidup (meminta doa orang saleh). ). yang masih hidup). Jadi, jika Anda memiliki keinginan lalu Anda bersedekah dengan niat agar keinginan tersebut tercapai, hal ini termasuk amal saleh yang lebih disukai. Tata caranya, Anda cukup berinfak dengan niat mendekatkan diri kepada Allah l.Setelah itu, Anda memohon kepada-Nya agar keinginan Anda tercapai.

Adapun mengenai sedekah dari penjualan tanah, apabila niat Anda adalah sedekah, maka tidak ada aturan bakunya. Jumlah dan orang-orang yang menjadi penerima sedekah tersebut tidak ada ketentuannya secara pasti. Namun, akan lebih afdal bila diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan atau dari kalangan terdekat yang membutuhkan.

Jika niat Anda adalah sedekah, tentu tidak akan menggugurkan kewajiban zakat atas harta yang Anda dapatkan dari penjualan tersebut dengan syarat memenuhi ketentuan zakat. Anda berniat untuk menzakati harta yang Anda peroleh dari penjualan tersebut. Para ulama menamakan harta yang diperoleh melalui penjualan dengan istilah harta mustafad . Sebagian ulama berpandangan bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan saat menerima harta tersebut dan telah mencapai nisab. Ulama yang lain berpandangan bahwa zakat harta mustafad dikeluarkan ketika mencapai nisab dan genap satu tahun. Meskipun demikian, mereka membolehkan mengeluarkan zakatnya saat menerima berdasarkan prinsip memajukan zakat sebelum waktunya.

Jika yang akan Anda keluarkan adalah zakat, tentu mengikuti ketentuan zakat. Nilai zakatnya adalah 2,5% dari nilai penjualan. Zakat tersebut disalurkan kepada delapan kelompok penerima zakat sebagaimana mestinya  yang disebutkan dalam Surah at-Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf (orang yang baru masuk Islam), untukdekakan budak, garim (orang yang terlilit utang karena kebutuhan) , fi sabilillah (berperang di jalan Allah, di dalamnya masih termasuk negara muslim yang terjajah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Anda juga dapat mengalirkan zakat melalui lembaga amil zakat yang tepercaya. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami