Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Penghasilan
Salah satu syarat seseorang wajib menunaikan zakat adalah ketika harta yang dimiliki telah berusia 1 tahun. Maka dari itu, membayar zakat maal, salah satunya zakat penghasilan dapat dilakukan pertahun saat mencapai haul atau bisa juga dilakukan perbulan. Dalam praktiknya, supaya terasa ringan maka zakat penghasilan dapat ditunaikan saat muzakki sudah menerima gaji.
Lantas, mana yang lebih praktis supaya terasa ringan? Yuk, kita ulik bersama kaidahnya hinga tuntas, ya!
Sebelum berbicara tentang bayar zakat penghasilan pertahun atau perbulan, kita mulai dulu dengan asal-usulnya. Perkembangan zaman memicu hadirnya banyak perkembangan di berbagai ilmu, tidak terkecuali ilmu fiqh. Istilah ini dikenal dengan fiqh kontemporer. Salah satu kasus yang dibahas dalam fiqh kontemporer yakni zakat penghasilan, hal ini diperkenalkan oleh Syeikh Al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969.
Sedangkan praktik zakat penghasilan mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.
Landasan fiqh yang digunakan untuk zakat penghasilan yakni mengacu pada praktik sahabat Nabi yang mengeluarkan zakat harta perolehan dan disepakati oleh mayoritas ulama berdasarkan analagi (qiyas) atas kemiripan kasus.
Haul, Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Besarnya zakat penghasilan yakni sama dengan zakat yang lainnya yakni 2,5%. Mengenai waktu pengeluarannya, ulama kontemporer membolehkan mengeluarkan zakat penghasilan tiap kali didapatkan (misalnya perbulan) atau dikumpulkan dulu hingga genap satun tahun baru kemudian dibayarkan (menunggu haul).
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi mereka mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan tiap kali didapatkan. Jika zakat penghasilan dikeluarkan menunggu 1 tahun, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang diluar dugaan sebelum zakat terbayarkan.
Jadi demi menjaga kehati-hatian dan melaksanakan kewajiban, disarankan menunaikan zakat penghasilan tiap kali didapatkan (misalnya perbulan). Jadi ketika seorang muslim mendapatkan penghasilan yang telah mencapai nishab maka wajib mengeluarkan zakatnya. Wallahu’alam.
Jadi zakat penghasilan dapat ditunaikan perbulan supaya ketika menerima pemasukan dapat langsung disisihkan untuk menunaikan kewajiban. Selain perbulan, zakat penghasilan juga dapat ditunaikan pertahun, namun muzakki harus ekstra mengingat nominal yang ditunaikan.
Masih bingung untuk menghitung zakat penghasilan? Silakan klik kalkulator zakat di sini, ya.
Jadi Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. Yuk segera zakat penghasilan dengan klik tombol di bawah ini! Jangan sampai lupa biar berkah unlimited! (sfs)
.
.
Sumber : Zakat.or.id