Layanan Donatur

Bagaimana Zakat Profesi Menghadirkan Keberkah dari Setiap Penghasilan?

Hukum zakat profesi menjadi salah satu tema yang penting untuk dibicarakan oleh kaum muslimin di era modern. Hal ini karena semakin beragamnya jenis pekerjaan yang tidak hanya bergerak di bidang perdagangan atau pertanian, tetapi juga di bidang jasa, keahlian, maupun profesi profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, guru, hingga pegawai negeri dan swasta. Pertanyaannya, apakah penghasilan dari profesi tersebut wajib dibayarkan zakat? Bagaimana dasar syariatnya, serta berapa nisab dan haul yang harus dipenuhi?

Sedekah Dapat Menghapus Dosa-Dosa

 

Hukum Zakat Profesi dalam Pandangan Ulama

Hukum zakat profesi merupakan kewajiban zakat atas penghasilan yang diperoleh seorang muslim dari hasil kerjanya yang halal. Ulama kontemporer banyak membahas hal ini karena Al-Qur’an dan hadis tidak menyebut secara eksplisit istilah “zakat profesi”, tetapi menyebutkan zakat atas harta secara umum.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah ayat 267).

Para ulama memahami ayat ini sebagai dalil bahwa penghasilan dari usaha termasuk profesi. Jadi, masuk dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab.

“Islam dibangun atas lima (perkara): persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa zakat profesi hukumnya wajib dengan ketentuan sama seperti zakat mal. Artinya, setiap muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab nisab zakat emas (85 gram emas) dalam satu tahun, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersihnya.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Zakat Profesi

Dalam khazanah fikih, hukum zakat profesi masih menjadi perbincangan. Sebagian ulama klasik tidak mengenalnya karena konteks pekerjaan seseorang di masa lalu berbeda dengan masa sekarang. Namun, ulama kontemporer memberikan ijtihad baru berdasarkan qiyas.

Pendapat yang Mewajibkan Hukum Zakat Profesi

Ulama seperti Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh az-Zakah menegaskan bahwa zakat profesi wajib ditunaikan oleh seorang muslim, karena masuk ke dalam kategori zakat mal. Beliau beralasan bahwa sumber penghasilan modern setara dengan hasil perdagangan atau pertanian yang wajib ditunaikan zakatnya. 

Pendapat yang Tidak Mewajibkan Zakat Profesi

Ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat profesi tidak wajib, karena tidak disebutkan secara langsung dalam nash atau teks hukum yang terdapat di Al-Quran dan Sunnah. Namun, para ulama ini juga tetap menganjurkan setiap muslim melakukan sedekah dari penghasilan yang diperoleh sebagai bentuk rasa syukur. Namun, karena menurut fatwa MUI zakat profesi sudah ditetapkan hukumnya, maka nilainya wajib kita amalkan. 

Nishab dan Haul Zakat Profesi

Hukum zakat profesi menetapkan bahwa takaran nisabnya sama dengan zakat emas, yaitu 85 gram emas murni. JIka harga emas per gram senilai Rp 1.200.000, maka nisab zakat profesi setara dengan Rp 102.000.000 per tahun, atau sekitar Rp 8.500.000 per bulan. Jika Sahabat memiliki pendapatan per bulan sebanyak 8,5 juta ke atas, maka wajib hukumnya menunaikan zakat profesi. Nominal zakat adalah 2,5% dari total penghasilan. 

Haul pada zakat profesi bisa dihitung dalam tahunan, yakni setelah harta tersimpan selama satu tahun, atau bulanan dengan memotong 2,5% langsung dari gaji bulanan yang diterima. Hal ini sesuai ijtihad ulama agar zakat lebih mudah ditunaikan. 

Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata, “Al-Abbas bertanya kepada Rasulullah saw. tentang menyegerakan zakat sebelum haulnya. Maka Rasulullah saw. membolehkannya” (HR. Tirmidzi).

Cara Menghitung Zakat Profesi

Agar Sahabat dapat memahami lebih jelas, mari kita lihat simulasi berikut:

Seorang pegawai memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan.

Dalam setahun, total penghasilan = Rp120.000.000.

Karena jumlah ini lebih besar dari nisab (Rp102.000.000), maka wajib zakat.

Zakat = 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun.

Jika zakat ditunaikan bulanan, maka zakat yang dibayarkan = Rp250.000 per bulan.

Menjalankan Hukum Zakat Profesi untuk Keberkahan Hidup

Hukum zakat profesi adalah wajib bagi setiap muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Zakat profesi menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus solusi sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikannya, seorang muslim tidak hanya menyucikan hartanya, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam hidup sehari-hari.

Allah menjanjikan pahala berlipat ganda, bagi mereka yang menafkahkan sebagian harta di jalan-Nya.

“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqarah ayat 261).

Zakat profesi adalah wujud nyata dari rasa syukur atas penghasilan yang Allah titipkan. Agar setiap rezeki yang kita terima senantiasa membawa kebaikan, keberkahan, dan pahala yang terus mengalir. 

Alirkan Kebaikan

Baca Kabar Lainnya

artikel cover
Merawat Fitrah Anak untuk Berbagi Sejak Dini
palestina
Doakan ini untuk Saudara Kita di Palestina
solat sunnah
Keutamaan dan Tata Caranya Sunnah Rawatib
artikel cover (1)
Utamakan Zakat sebagai Bekal Akhirat
zakat sekarang
UIN Saizu dan Dompet Dhuafa Sukses Ajak Mahasiswa Wujudkan Gerakan Wakaf Produktif
artikel cover
Bagaimana Zakat Profesi Menghadirkan Keberkah dari Setiap Penghasilan?
zakat perniagaan
Panduan Mudah Zakat Perniagaan
zakat mal indonesia
Zakat Mal untuk Siapa? Berikut Hukum dan Ketentuan Menurut Al-Quran
zakat dalam al quran
Zakat Maknanya untuk Umat Islam dalam Al Quran
kepemimpinan sahabat nabi
Mengenal Kepemimpinan dari Utsman bin Affan yang Berpengaruh

Layanan Donatur