ANTARA ZAKAT WARISAN DAN TEMUAN HARTA KARUN

Pertanyaan: Dalil manakah yang dapat dijadikan hujah untuk mempertemukan titik persamaan antara harta warisan dan harta temuan (rikaz)? Jika antara keduanya ternyata ada kesamaan, mungkinkah kadar zakat warisan dan harta temuan sama-sama 20%?…

Jawaban: Pada dasarnya, para ulama kontemporer tidak ada yang menyamakan kedudukan harta warisan dengan barang temuan yang terpendam atau rikaz. Para ulama memasukkan harta warisan dalam kategori harta mustafad atau harta yang datang tiba-tiba. Sedangkan rikaz adalah harta temuan yang terpendam.

Jika ada sebagian kalangan yang mengkiaskan (analogi) harta warisan dengan rikaz, menurut hemat kami kuranglah tepat. Memang, ada sebagian kalangan di Indonesia yang menganalogikan hadiah ataupun warisan dengan rikaz berdasarkan kesamaan bahwa keduanya diperoleh tanpa ada kerja keras. Sayangnya, perolehan tanpa kerja itu tidak dapat dijadikan‘ilat karena bukan sifat yang tetap atau menyatu dengan harta.

Kalau kita merujuk pada kajian ulama kontemporer tentang zakat harta warisan seperti DR. Wahbah az-Zuhaili dan DR. Yusuf al-Qaradawi serta ulama ternama lainnya, mereka semua berpendapat bahwa zakat harta warisan adalah 2,5% dan bukan 20%. Tetapi, ada perbedaan pendapat    tentang    waktu     mengeluarkan    zakatnya.

Syekh  Yusuf   al-Qaradawi berpendapat bahwa  zakat dikeluarkan pada saat menerima warisan secara langsung tanpa menunggu genap satu tahun. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat zakat digabungkan dengan zakat harta yang lainnya tanpa membuat haul baru. Artinya, seseorang mengeluarkan zakat atas warisan bersamaan dengan waktu orang tersebut biasa mengeluarkan zakat harta. Sebagian ulama yang lain berpandangan bahwa harta itu membentuk haul baru.

Sebagian  ulama  mengkiaskan  barang  tambang seperti emas, perak, minyak bumi, batu bara dan sejenisnya dengan rikaz atau barang terpendam. Persamaan sifat yang menghasilkan hukum (‘ilat) padanya karena sama- sama merupakan barang terpendam. Oleh karena itu, ada sebagian ulama yang berpendapat zakat barang tambang adalah 20%. Namun, sebagian besar ulama kontemporer berpendapat zakatnya sama dengan zakat harta, yaitu 2,5%. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D. Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid yang dimuliakan. Rasulullah SAW pernah bersabda, ”Janganlah kalian berkunjung kecuali pada tiga masjid,

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami