Layanan Donatur

5 Manfaat Zakat untuk Fisabilillah Bidang Pendidikan

Halimatussyadiyah

Zakat adalah instrumen keuangan yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dhuafa. Dengan pengelolaan transparan dan tepat sasaran, zakat dapat membantu masyarakat dhuafa untuk memperoleh akses kehidupan yang layak, seperti zakat untuk fisabilillah di bidang pendidikan.

Pendidikan merupakan tonggak utama pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Keahlian dalam mengelola sumber daya alam hingga bersosialisasi akan menjadi lebih mudah saat seseorang menempuh pendidikan dan mendapatkan bukti belajar (ijazah/sertifikasi). Akan tetapi, tidak semua orang memiliki privilej yang sama untuk menempuh pendidikan formal dan informal secara layak.

Kemiskinan struktural menjadi hambatan terbesar seseorang tidak dapat menempuh pendidikan, padahal pendidikan adalah salah satu indikator utama untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Dengan akses pendidikan yang memadai, seseorang dari keluarga miskin dan pra sejahtera memiliki kesempatan untuk mengembangkan keahlian sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan berdaya saing unggul.

Lalu, bagaimana caranya supaya masyarakat miskin dan marginal dapat berdaya dan bebas dari jeratan kemiskinan? Salah satunya dengan zakat. Pada peraturan BAZNAZ Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat dapat digunakan untuk bantuan pendidikan.

Bantuan zakat dapat diberikan kepada mustahik untuk peningkatan kompetensi keterampilan hidup, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Siapa saja mustahik atau berhak menerima zakat?Wahfiudin Sakam, S.E., MBApada Halaqah Syariah Dompet Dhuafa memaparkan bahwa asnaf adalah jamak dari sinfun yang artinya golongan atau kelompok. Dari 8 asnaf tersebut, ada yang tertuju pada orang atau keadaan. Yang tertuju pada orang (subyek) diawali dengan dengan kata-kata ‘li’. Sementara, kelompok yang disebabkan oleh keadaan diawali dengan kata ‘fi’.

Lebih jelasnya, hal tersebut tercantum dalam surat At-Taubah ayat 60:

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم

Berdasarkan ayat Al Quran, penerima zakat disebut sebagai mustahik terbagi ke dalam 8 golongan, yaitu:

  1. Fakir adalah yang tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
  2. Miskin, berbeda dengan fakir yang hampir tidak memiliki apapun, namun golongan miskin yaitu masih memiliki harta. Hartanya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Amil adalah tim yang mengumpulkan dan menerima zakat. Berkontribusi untuk menyalurkan zakat dari masyarakat untuk masyarakat yang tidak mampu.
  4. Muallaf adalah seseorang yang baru saja memasuki agama islam dan masih membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan dirinya.
  5. Hamba Sahaya berhak untuk mendapatkan zakat dikarenakan adalah budak yang ingin memerdekakan diri,
  6. Gharim adalah golongan yang dililit oleh utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah berhak untuk menerima zakat dikarenakan mereka berjuang di jalan Allah SWT yaitu berperang, berdakwah, belajar, dan lainnya.
  8. Ibnu Sabil adalah golongan yang kehabisan bekal diperjalanan atau musafir, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan zakat.

Manfaat Zakat untuk Fisabilillah
Setiap golongan memiliki porsi yang telah ditentukan berdasarkan syariat Islam. Zakat harus dapat menjawab tantangan zaman dan konteks permasalahan kekinian di Indonesia secara baik, seperti zakat untuk fisabilillah dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia pada siswa kurang mampu.

Apa saja manfaat zakat pendidikan untuk anak-anak kurang mampu (fisabilillah) di Indonesia? Simak hingga tuntas, ya!

1. Fi Sabilillah bisa belajar secara layak

Survei Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) tahun 2021 menunjukkan bahwa fasilitas sekolah dan kondisi dan kecukupan ruang kelas perlu mendapatkan perhatian untuk pembelajaran tatap muka selama pandemi. Sirkulasi udara menjadi faktor agar murid merasa nyaman belajar di kelas. Akan tetapi, setengah dari ruang kelas berada pada kondisi rusak pada tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kajian BAZNAS menyebutkan, secara konteks asnaf gharimin bukan untuk membantu pelunasan utang badan usaha formal karena posisi utang di sana merupakan sumber modal usaha yang lazim (ekuitas). Karena banyak korporasi yang memiliki utang di zaman sekarang.

Selain korporasi, konteks gharim dalam kajian BAZNAS pada Mudharakah Perzakatan Nasional Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, 17-18 Juli 2019 adalah sebagai berikut:

  • Zakat untuk gharimin bukan untuk membayar utang pemerintah karena bukan mustahik.
  • Zakat untuk gharimin dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan utang pribadi, diutamakan pada fakir dan miskin.
  • Dapat digunakan untuk membantu muzakki marginal di mana kondisinya beban utang jauh melebihi zakat marginalnya.
  • Dapat digunakan untuk pemberdayaan usaha mikro non formal yang kondisinya memiliki utang terlampau tinggi, sehingga terancam bangkrut.
  • Dapat digunakan untuk membebaskan usaha mikro non formal dari jerat lintah darat.

Yuk, jadi pribadi yang bermanfaat dengan berzakat. Pastikan salurkan zakat anda melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda lebih bermanfaat dan memberikan dampak pemberdayaan. 

Meskipun persentase kelas yang rusak berkurang dari tahun ajaran 2019/2020, survei BPS 2021 menyebutkan masih ada ruang kelas tidak layak pakai. Ruang kelas jenjang SD mengalami kerusakan paling banyak dengan persentase 57,13%. Lalu, kerusakan kelas pada jenjang SMP sebanyak 50,56%, SMA sebanyak 42,87%, dan SMK 42,96%.

Masih banyaknya ruang kelas tidak layak guna menjadi indikasi bahwa fasilitas aman dan nyaman untuk anak-anak sekolah di Indonesia belum sepenuhnya merata.

Faktor penyebab bangunan sekolah rusak
2. Memutus mata rantai pekerja di bawah umur

Isu pekerja anak di bawah umur merupakan masalah kompleks yang dihadapi global, termasuk Indonesia. International Labour Organization (ILO) mengatakan meskipun ada perkembangan baik dalam mengurangi pekerja di bawah umur di Indonesia, masalah terus ada terutama di masa pandemi yang menghambat ekonomi masyarakat. Banyak anak putus sekolah karena orang tua tidak memiliki uang untuk membayar biaya pendidikan.

Melansir Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia katadata, pada tahun 2020 terdapat peningkatan pekerja di bawah umur (10-17 tahun) sebanyak 320 ribu orang dibandingkan tahun 2019. Kenaikan tertinggi berasal dari pekerja anak usia 10-12 tahun sebanyak 3,6% pada tahun 2020. Lalu, angka pekerja anak usia 13-14 tahun mengalami peningkatan dari 2,07% menjadi 3,34%. Sedangkan, pekerja anak usia 15-17 tahun turun dari 3,08% menjadi 2,85%.

Fenomena pekerja anak di bawah umur terjadi karena orang tua mengalami himpitan ekonomi. Anak-anak mudah terkena eksploitasi yang menyebabkan mereka dibayar seadanya. Alih-alih mengangkat martabat keluarga, mereka terus terperangkap dalam kemiskinan. Tetapi di sisi lain, mereka tidak punya pilihan untuk tidak bekerja membantu ekonomi keluarga.

Selain ekonomi, faktor pendidikan turut berkontribusi pada maraknya pekerja anak di bawah umur. Pendidikan rendah orang tua menghasilkan pola pikir yang menganggap bahwa anak lebih penting menghasilkan uang daripada sekolah, padahal anak mengalami eksploitasi karena tidak punya informasi apapun untuk membuat dirinya memiliki pilihan. Hal ini seperti lingkaran setan bagi anak-anak kurang mampu.

3. Zakat dapat digunakan untuk beasiswa

Zakat pendidikan untuk sekolah SMART Ekselensia Indonesia (Foto: Dok: Dompet Dhuafa)

BAZNAZ mengkaji zakat dapat digunakan untuk beasiswa anak kurang mampu, terutama untuk bidang studi yang dibutuhkan umat. Hal ini juga mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 1996 Tentang Pemberian Zakat Untuk Beasiswa.

Beberapa Syarat Zakat Boleh untuk Beasiswa Pendidikan

Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan pemberian beasiswa dari dana zakat. Akan tetapi harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya.

  1. Sebagian ulama mensyaratkan bidang ilmu yang dipelajari adalah ilmu sya’i. Ulama kontemporer, seperti syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan fatwa ulama Saudi Arabia sepakat atas hal ini. Para ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman dalam kategori fii sabilillah, dengan begitu mereka bisa mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
  2. Diperbolehkan memberikan beasiswa dari dana zakat bagi anak-anak tidak mampu atau orang miskin untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Kebutuhan pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mensyaratkan bahwa anak orang miskin tersebut memiliki potensi. Beasiswa ini bisa diambilkan dari dana zakat untuk bagian fakir miskin atau fii sabilillah.
  3. Diperbolehkan memberikan beasiswa bagi orang-orang yang menuntut ilmu –ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan, seperti: ekonomi, teknologi dan sejenisnya. Akan tetapi, orang yang mendapatkan beasiswa itu adalah orang yang dikaderkan oleh umat Islam. Misalnya, seseorang yang dikaderkan oleh lembaga dakwah atau institusi yang memperjuangkan kehidupan umat Islam. Mereka bisa mendapatkan beasiswa dari zakat untuk fii sabilillah.

Yatim dapat menjadi penerima beasiswa dari dana zakat jika berasal dari golongan asnaf fakir miskin. 

4. Anak berani bercita-cita

Wisuda SMART Ekselensia Indonesia di Parung, Bogor (Foto: Dok. Dompet Dhuafa)

Zakat dapat digunakan untuk membangun sekolah bebas biaya bagi anak-anak penerima manfaat zakat (mustahik) untuk belajar dan mendalami potensinya. Anak-anak dari latar belakang ekonomi kelas bawah seringkali kebingungan untuk mengenal potensi dirinya dalam akademik dan non akademik. Mereka hanya punya pilihan sekolah pas-pasan atau tidak sekolah.

Selain bermanfaat untuk siswa, zakat dapat dioptimalkan untuk sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di bidang pendidikan. Dengan begitu, siswa dari kalangan ekonomi bawah tidak sekolah alakadarnya. Anak-anak pun seperti menemukan cahaya di ujung terowongan dan berani bercita-cita karena bersekolah dengan layak.

5. Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sesuai SGD

Seorang guru mengajar di ruang kelas retak dan rusak di MIS Bina Ihsani Kamancing, Pandeglang, Banten. (Foto: Dok. Dompet Dhuafa)

Pendidikan adalah akar dari Sustainable Goals Development (SGD) yang bertujuan untuk menjamin kemerataan pembangunan bagi anak-anak di dunia, termasuk Indonesia. Zakat pendidikan dapat berkontribusi dan menghasilkan dampak baik bagi pendidikan berkelanjutan di Indonesia.

Anak-anak bukan hanya mampu belajar, melainkan turut difasilitasi dengan SDM, bangunan, dan perlengkapan sekolah yang aman, berkualitas dan layak.

Lalu, anak bereksplorasi di sekolah secara nyaman, sehingga mereka memiliki pekerjaan yang lebih baik setelah lulus. Zakat juga dapat memberikan dampak inklusi pada pendidikan anak penyandang disabilitas.

Praktik Zakat untuk Fisabilillah Bidang Pendidikan di Indonesia

Menggapai pendidikan adil dan nyaman untuk anak-anak kurang mampu merupakan jalan panjang yang tidak dapat dilakukan sendirian. Berkat zakatmu, berdirilah sekolah SMART Ekselensia sebagai praktik nyata dari zakat untuk fisabilillah bidang pendidikan di Indonesia.

Ini baru perjalanan awal untuk mencapai pemerataan pendidikan berkualitas di Indonesia. Masih banyak yang dapat dioptimalkan dari zakat yang Anda salurkan untuk pendidikan fisabilillah di Indonesia.

Jadi, zakat bukan hanya rukun Islam yang dilafalkan di dalam lisan, tetapi juga dipratikkan agar membawa dampak dan manfaat nyata untuk para mustahik. Sejak 1993, Dompet Dhuafa menyalurkan amanat donatur dan membina para penerima manfaat dari hulu ke hilir supaya kehidupan mereka benar-benar membaik.

Ditulis oleh: Syasa Halimatussyadiyah

Gambar & Teks: Dhini Wahyu Ningtyas

Penyunting: Khalida Wadhah

Alirkan Kebaikan

Baca Kabar Lainnya

1
Chubb Life dan Dompet Dhuafa Dukung Pemberdayaan dan Literasi Finansial untuk Eks Pekerja Migran Indonesia
69
Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah
68
Astagfirullah, Begini Jadinya Sedekah atau Zakat dari Judi Bola!
67
Hikmah Sedekah Bisa Sembuhkan Penyakit
144
Cara Menghitung Zakat Saham dan Rezeki Nomplok, Mudah!
65
5 Adab Mengeluarkan Zakat Secara Benar dan Ikhlas
64
Puasa Tanpa Zakat Fitrah? Nggak Sempurna
63
Tanda Akhir Zaman
62
Kapan Waktu Tepat Pembayaran Zakat Fitrah?
61
Menghitung Zakat Bisnis Properti Sewa Rumah dan Kamar Kost

Layanan Donatur