ZAKAT USAHA PERCETAKAN

Pertanyaan: Kami memiliki usaha jasa cetak. Selama ini, karena takut salah, saya dan suami selalu menghitung zakat usaha kami dengan cara memotong 2,5% dari nominal harga pada tiap nota yang kami keluarkan (harga cetakan). Lalu, uang potongan tersebut kami berikan ke Panti Asuhan Yatim Piatu atau kepada orang-orang yang kurang mampu.

Pertanyaan kami, apakah cara yang selama ini kami gunakan keliru? Haruskah kami menghitung berdasarkan per nota atau berdasarkan omzet per bulan? Bagaimanakah cara menghitung zakat penghasilan yang benar agar usaha dan kehidupan kami diridai Allah sehingga kami selalu mendapatkan perlindungan-Nya?…

Jawaban: Untuk usaha percetakan, cara menghitung zakatnya, yaitu nilai uang yang dimiliki + nilai barang yang dijual (bahan pelengkap atau sarana percetakan tidak termasuk dalam hitungan) x 2,5%. Zakat dikeluarkan jika nilai uang dan barang yang dijual mencapai nisab senilai 85 gram emas. Zakat usaha Anda merupakan zakat usaha bisnis, bukan zakat profesi atau penghasilan. Zakat penghasilan berlaku untuk seseorang yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja dan mendapatkan gaji. Adapun zakat usaha yang memiliki unsur jual beli termasuk dalam zakat perdagangan. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami