ZAKAT UNTUK KERABAT YANG KURANG MAMPU

Pertanyaan: Apakah zakat 2,5% dari penghasilan kita dapat disalurkan kepada keluarga terdekat yang kurang mampu? Dan apakah penyaluran seperti ini dianggap zakat atau hanya dapat disebut hadiah atau pemberian saja?…

Jawaban: Allah l telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam Surah at-Taubah ayat 60. Lalu bagaimana dengan kerabat dan famili yang tidak mampu atau miskin? Para ulama membagi kerabat atau famili menjadi dua kelompok.

Pertama, kerabat yang tidak bisa menerima zakat. Kerabat ini adalah kerabat yang menjadi asal usul dan keturunan pemberi zakat. Seorang muzaki tidak boleh memberikan zakat dirinya kepada ayah dan ibunya atau orang-orang yang ada di atas mereka. Di saat yang sama, ia tidak boleh juga memberikan zakat dirinya kepada anak dan keturunan di bawahnya. Mereka tidak bisa menerima zakat karena ada kewajiban saling menafkahi.

Kedua, kerabat yang berhak menerima zakat. Kerabat selain yang termasuk golongan pertama di atas berhak menerima zakat apabila mereka miskin atau fakir Bahkan, mereka lebih berhak dengan syarat harus benar-benar orang yang miskin atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar serta tidak termasuk orang yang mampu dan bisa bekerja. Kalau ia dapat bekerja tetapi belum juga mencukupi, ia masih berhak menerima zakat. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami