BERZAKAT MELEBIHI NILAI WAJIB ZAKAT

Pertanyaan: Saya ingin berzakat mal dari penghasilan bruto per bulan sebesar Rp 5.750.000,-. Pertanyaan saya, bolehkah zakat mal dihitung dari penghasilan bruto? Bolehkah peruntukan nilai zakat tersebut saya bagi menjadi dua, sebagian diberikan kepada adik kandung dan sebagian lagi diberikan kepada adik ipar yang kebetulan kondisi kehidupan tidak layak? Dan bagaimanakah jika zakat yang saya berikan melebihi hitungan zakat yang seharusnya?…

Penjelasan : Jika Anda ingin mengeluarkan zakat dari hasil bruto, hal tersebut sangat diperbolehkan. Bahkan mengeluarkan zakat secara bruto lebih dari kepentingan orang-orang yang membutuhkan. Kalau kita mengikuti kaidah mazhab Syafi’i misalnya, maka pembayaran zakat harus dikeluarkan dari penghasilan bruto. Demikian dengan pandangan ulama Hanafiyyah, mereka membolehkan penghitungan zakat penghasilan dari pendapatan bruto. Dengan demikian, jika Anda mengeluarkan zakat dari penghitungan bruto, tentu hal itu akan lebih memberikan maslahat bagi fakir miskin yang membutuhkan uluran tangan dari orang-orang yang mampu.

Memberikan zakat kepada adik kandung atau adik ipar, selama mereka berstatus sebagai fakir miskin atau termasuk dalam kelompok orang yang berhak menerima zakat, maka kerabat Anda yang berhak sebagai penerima zakat. Begitupun sebaliknya. sebagian ulama memberikan gambaran mengenai kategori fakir atau miskin. Orang dianggap fakir apabila penghasilannya 50% ke bawah dari kebutuhan layak atau wajar. Sementara orang yang penghasilannya tidak mencapai standar layak atau mampu memenuhi kebutuhan primer dan sekunder secara wajar, maka termasuk kategori miskin.

Para ulama mengatakan bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada kerabatnya. Hanya saja, sebagian besar ulama tidak membolehkan memberi zakat kepada orang tua ke atas dan kepada anak ke bawah.

Adapun pemberian zakat melebihi kewajiban, hal itu tidak menjadi masalah. Nilai lebih dari yang dikeluarkan dari nilai yang seharusnya, secara otomatis akan menjadi sedekah Anda. Wallahualam .

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami